Langkat. Suaraindonesia.online- Sebanyak 896 pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Langkat ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat Masa Sidang III Tahun Kedua Tahun Anggaran 2026, Senin (28/9/2026).
Penetapan Pokir tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana PA.
Rapat paripurna turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dalam rapat tersebut, 896 Pokir DPRD Langkat ditetapkan sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah.
Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD berdasarkan hasil pelaksanaan reses dan kegiatan penjaringan aspirasi lainnya.
Penetapan Pokir menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan Kabupaten Langkat, sehingga berbagai aspirasi masyarakat yang telah dihimpun dapat menjadi bahan dalam pembahasan program pembangunan daerah sesuai ketentuan dan prioritas yang berlaku.
Ketua DPRD Langkat, Sribana PA, memimpin jalannya rapat hingga agenda penetapan Pokir DPRD tersebut selesai dilaksanakan.
Pewarta: Robby













