DPC PPP Kabupaten Langkat Berikan Somasi Kepada Rahmad Rinaldi

Politik27 Dilihat

Langkat. Suaraindonesia.online- Plt Ketua DPC PPP Langkat Mas’ud,SH.MH memberikan somasi kepada mantan ketua DPC PPP Langkat Rahmad Rinaldi dengan nomor Somasi/PPP-DPC/LK/X/2026. Senin (19/10/2026)

Hal tersebut Berdasarkan : Surat Keputusan Nomor : 0479/SK/DPC/C/VI/2026 tentang penetapan pelaksana tugas (PLT) kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Langkat (DPC PPP Kab. Langkat) Masa Bakti 2021-2026 Tanggal 22 Juni 2026, yang diterbitkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.

Surat pengesahan pelaksana tugas Ketua, Sekretaris dan bendahara Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Langkat (DPC PPP Kab.Langkat) Masa Bakti 2021-2026, Tanggal 15 Juni 2026 yang diterbitkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Utara (DPW PPP Sumatera Utara) kepengurusan sah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk tingkat periode saat ini dipimpin oleh : Mas’ud,SH.MH Jabatan Ketua, Khairizal Zainuddin,S.Sos jabatan Sekretaris dan Khairuddin jabatan Bendahara.

Maka dengan ini kami menyampaikan Somasi (Teguran Hukum) kepada Saudara berdasarkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 0984/SK/DPP/C/IX/2023, Tentang Pengesahan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Langkat masa bakti 2021-2026 Tanggal 8 September 2026 periode yang dipimpin oleh Rahmad Rinaldi SE, pada saat ini demi hukum telah berakhir dan tidak lagi memiliki legal standing (hak hukum) untuk bertindak atas nama partai maupun menguasai aset-aset organisasi.

Bahwa Kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Langkat (DPC PPP Kab. Langkat) yang beralamat di Jalan T. Putra Aziz Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Propinsi Sumatra Utara merupakan aset resmi milik organisasi/Partai Persatuan Pembangunan, dan bukan merupakan hak milik pribadi atau kelompok Saudara.

Bahwa berdasarkan pemantauan dan laporan di lapangan, hingga surat somasi ini dibuat, Saudara beserta kelompok Saudara masih menguasai, menempati fasilitas Kantor PPP tersebut secara tanpa hak dan melawan hukum, tindakan ini telah menghambat roda organisasi dan agenda konsolidasi Partai Persatuan Pembangunan.

Bahwa tindakan Saudara yang tetap menguasai aset partai pasca-demisioner dapat dikategorikan sebagai dugaan “Tindak Pidana serta dugaan Penggelapan Aset DPC PPPKabupaten Langkat berupa pelanggaran keperdataan (Perbuatan Melawan Hukum/PMH KUH Perdata)”.

Berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, kami memperingatkan Saudara agar :

1. Segera mengosongkan Kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Langkat (DPC PPP Kab. Langkat) yang beralamat di T. Putra Aziz Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Propinsi Sumatra Utara dan mengembalikan seluruh kunci, dokumen, serta aset inventaris partai yang berada di dalam penguasaan Saudara kepada Pengurus yang sah.

2. Menyerahkan penguasaan fisik kantor tersebut dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam sejak Surat Somasi ini Saudara terima.

Pewarta: Robby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *