Redaksi: Abd Rahman
SORONG, – Penerbitan surat rekomendasi Wali Kota Sorong terkait 30 lokasi penjualan minuman beralkohol kini menjadi sorotan publik. Pemerintah Kota Sorong didesak membuka secara transparan dasar penerbitan rekomendasi tersebut, mulai dari proses verifikasi lapangan, kelengkapan perizinan, kesesuaian tata ruang, hingga pengawasan dan kewajiban penerimaan daerah yang berlaku.
Pencantuman 30 tempat usaha yang terdaftar dalam Asosiasi Penjual Minuman Beralkohol Kota Sorong (APMKS) dalam satu dokumen memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Apakah seluruh lokasi telah diperiksa satu per satu? Apakah setiap tempat usaha sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan? Dan bagaimana pemerintah memastikan seluruh kewajiban pelaku usaha dipenuhi?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar penerbitan rekomendasi administratif tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai legalitas usaha, pelaksanaan pengawasan, maupun akuntabilitas penerimaan daerah.
Sorotan ini bukan berarti menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, setiap keputusan yang menyangkut aktivitas usaha dan kepentingan publik harus memiliki dasar hukum, dokumen pendukung, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rekomendasi Wali Kota Bukan Pengganti Izin Usaha
Surat rekomendasi tersebut mencantumkan sejumlah regulasi sebagai dasar, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sorong Tahun 2023–2042, serta Peraturan Wali Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
Namun, pencantuman regulasi dalam dokumen administratif perlu diikuti penjelasan mengenai relevansi setiap aturan, kewenangan penerbit, serta prosedur yang digunakan dalam menilai kelayakan masing-masing lokasi.
Pemkot Sorong perlu menjelaskan apakah verifikasi lapangan telah dilakukan terhadap seluruh 30 tempat usaha, instansi mana yang bertanggung jawab, dan apakah tersedia berita acara atau dokumen pemeriksaan yang dapat menjadi dasar penerbitan rekomendasi.
Kesesuaian lokasi dengan ketentuan tata ruang juga perlu dipastikan. Demikian pula status perizinan dan persyaratan lain yang diwajibkan berdasarkan jenis usaha serta ketentuan yang berlaku.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah perlu menyampaikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Surat rekomendasi tidak otomatis menggantikan perizinan yang diwajibkan, apalagi membebaskan pelaku usaha dari kewajiban mematuhi peraturan.
Karena itu, publik membutuhkan penjelasan yang konkret mengenai proses penerbitan rekomendasi tersebut, bukan sekadar pencantuman dasar hukum di atas kertas.
Dugaan Penerimaan Daerah Belum Optimal, Data PAD Perlu Dibuka
Aspek lain yang perlu mendapat perhatian adalah transparansi penerimaan daerah yang berkaitan dengan aktivitas usaha penjualan minuman beralkohol.
Munculnya dugaan bahwa penerimaan yang berkaitan dengan aktivitas usaha tersebut belum sepenuhnya tercatat atau masuk ke kas daerah perlu ditelusuri melalui data resmi. Dugaan ini tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum didukung dokumen dan hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.
Pemkot Sorong, khususnya perangkat daerah yang menangani pendapatan, perlu menjelaskan jenis kewajiban pembayaran yang berlaku, pihak yang wajib membayar, mekanisme pemungutan, serta realisasi penerimaan yang tercatat.
Penjelasan tersebut juga harus membedakan pajak daerah, retribusi daerah apabila memiliki dasar hukum yang sah, serta kewajiban pembayaran lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak semua kegiatan penjualan minuman beralkohol otomatis dikenai jenis pungutan yang sama.
Jika terdapat kewajiban pembayaran yang telah terverifikasi tetapi belum dipenuhi, pemerintah perlu menindaklanjutinya sesuai prosedur. Namun, apabila tidak ditemukan kekurangan pembayaran, data resmi juga penting disampaikan untuk mencegah berkembangnya dugaan yang tidak berdasar.
Transparansi ini diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah kewajiban yang memang berlaku telah dipenuhi dan bagaimana pemerintah menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas usaha tersebut.
Tiga Puluh Lokasi, Tiga Puluh Penilaian yang Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Pencantuman 30 lokasi dalam satu rekomendasi menuntut kejelasan mengenai proses penilaian yang dilakukan pemerintah.
Masyarakat perlu memperoleh penjelasan apakah setiap tempat usaha telah melalui pemeriksaan secara individual, bagaimana persyaratan masing-masing dinilai, serta apakah pemerintah memiliki mekanisme evaluasi berkala setelah rekomendasi diterbitkan.
Pemkot Sorong juga perlu menjelaskan langkah yang akan diambil apabila dalam pemeriksaan ditemukan lokasi yang tidak memenuhi persyaratan atau melanggar ketentuan.
Pengawasan harus dilakukan secara objektif dan konsisten terhadap seluruh pelaku usaha. Keanggotaan dalam asosiasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu usaha telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.
Sebaliknya, pencantuman nama tempat usaha dalam surat rekomendasi juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
Penilaian harus didasarkan pada dokumen resmi, hasil pemeriksaan, ketentuan hukum, dan keterangan pihak berwenang. Dengan demikian, setiap keputusan pemerintah memiliki landasan yang jelas dan dapat diuji apabila muncul persoalan di kemudian hari.
Status APMKS dan Perannya Perlu Diperjelas
Selain proses penerbitan rekomendasi, status kelembagaan APMKS juga menjadi bagian yang perlu diklarifikasi, terutama jika asosiasi tersebut mengusulkan atau mengoordinasikan pencantuman 30 lokasi usaha.
Pemkot Sorong perlu menjelaskan dokumen dan persyaratan kelembagaan apa yang relevan dengan bentuk organisasi tersebut, serta bagaimana pemerintah memverifikasi data yang disampaikan oleh asosiasi.
Dokumen yang dapat diperiksa, sesuai bentuk dan status hukumnya, antara lain akta pendirian apabila ada, susunan pengurus, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta bukti pengesahan badan hukum apabila memang menggunakan atau mengklaim status tersebut.
Meski demikian, persyaratan legalitas organisasi harus dinilai berdasarkan bentuk organisasi dan ketentuan yang berlaku. Tidak semua asosiasi otomatis diwajibkan memiliki status badan hukum untuk setiap aktivitasnya.
Hal yang tidak kalah penting adalah kejelasan batas peran APMKS dalam proses penerbitan rekomendasi. Apakah asosiasi hanya menyampaikan usulan dan data anggotanya, atau terdapat mekanisme lain yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah?
Kewenangan verifikasi, penerbitan perizinan, dan pengawasan tetap harus dijalankan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan.
Keterbukaan mengenai hubungan antara usulan asosiasi dan keputusan pemerintah dibutuhkan untuk memastikan proses administrasi berlangsung objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Enam Pertanyaan yang Menunggu Jawaban Pemkot Sorong
Untuk memperjelas persoalan ini, Pemkot Sorong perlu memberikan jawaban resmi atas sejumlah pertanyaan berikut:
1. Dasar penerbitan: Apa dasar kewenangan dan pertimbangan penerbitan rekomendasi bagi 30 lokasi penjualan minuman beralkohol?
2. Verifikasi lapangan: Apakah seluruh lokasi telah diperiksa secara individual dan dinyatakan memenuhi persyaratan?
3. Legalitas usaha: Bagaimana status perizinan dan kesesuaian setiap lokasi dengan ketentuan tata ruang?
4. Penerimaan daerah: Apa saja kewajiban pembayaran yang berlaku dan bagaimana realisasi penerimaan yang tercatat dalam kas daerah?
5. Status APMKS: Bagaimana status kelembagaan asosiasi tersebut dan sejauh mana perannya dalam proses penerbitan rekomendasi?
6. Pengawasan dan penindakan: Bagaimana mekanisme pengawasan serta tindakan yang akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga dijalankan secara transparan dan konsisten.
Pemkot Sorong juga perlu memastikan ketepatan nomor, judul, status keberlakuan, dan relevansi setiap regulasi yang dijadikan dasar penerbitan rekomendasi. Langkah ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami ketentuan yang berlaku.
Asisten III Setda Belum Memberikan Tanggapan
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Sorong, Musa Fonataba, S.P., telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait sejumlah pertanyaan mengenai penerbitan rekomendasi 30 lokasi penjualan minuman beralkohol tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirimkan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Pemkot Sorong, instansi teknis terkait, maupun APMKS untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi agar informasi yang diterima masyarakat menjadi utuh dan berimbang.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang boleh atau tidaknya minuman beralkohol dijual di Kota Sorong. Perhatian utamanya adalah kepastian hukum, transparansi proses administrasi, efektivitas pengawasan, dan akuntabilitas penerimaan daerah berdasarkan ketentuan yang sah.
Publik kini menunggu penjelasan konkret: apakah seluruh 30 lokasi telah memenuhi persyaratan, bagaimana pengawasannya dijalankan, dan apakah kewajiban penerimaan daerah yang memang berlaku telah dipenuhi?
Sebab, kepastian hukum tidak cukup dibuktikan dengan selembar surat rekomendasi. Kepastian hukum harus tercermin dalam proses yang transparan, pengawasan yang nyata, serta pengelolaan penerimaan daerah yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
(***)







