BBM Subsidi Dijarah untuk Tambang Ilegal, Ketua LIN Papua Melky Rumbrawer, SM. Desak Aparat Hukum Pidanakan Haji Wahid

DAERAH, TNI/POLRI18 Dilihat

 

REDAKSI: Si

PAPUA,JAYAPURA 4 November 2026 – Desakan publik agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan ekonomi di tanah Papua kian memuncak. Kali ini, sorotan tajam datang dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Provinsi Papua. Ketua DPD LIN Papua, Melky Rumbrawer, SM., mendesak keras pihak kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum secara pidana oknum bernama Haji Wahid atas dugaan keterlibatan dalam jaringan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dan operasi tambang tanpa izin.

Dugaan ini mencuat setelah ditemukannya puluhan drum misterius berisi BBM di sebuah lahan terbuka yang disinyalir kuat menjadi lokasi penampungan ilegal milik oknum tersebut. Modus operandi yang digunakan adalah menyedot BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil, kemudian dialihkan secara sepihak untuk memasok kebutuhan operasional alat-alat berat di sektor pertambangan liar.

Ketua DPD LIN Papua, Melky Rumbrawer, SM., menegaskan bahwa praktik lancung ini tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja. Menurutnya, kolaborasi kejahatan antara penimbunan BBM subsidi dan tambang ilegal adalah bentuk perampokan terhadap hak-hak masyarakat serta perusakan lingkungan yang terstruktur.

“Kami dari Lembaga Investigasi Negara Papua meminta aparat penegak hukum, khususnya unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian RI, bertindak kooperatif dan responsif. Jangan ada toleransi bagi pelaku kejahatan ekonomi. Kami mendesak agar Haji Wahid segera dipidanakan dan diseret ke meja hijau demi tegaknya keadilan hukum di tanah Papua,” ujar Melky Rumbrawer, SM. secara tegas dalam pernyataan resminya.

Aktivitas ilegal ini dinilai memicu kerugian negara yang berlapis. Selain menjarah kuota subsidi yang dibiayai uang rakyat, operasional tambang ilegal tersebut juga merusak ekosistem lingkungan sekitar secara masif tanpa adanya kontribusi resmi bagi daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tindakan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal mencapai Rp60 miar. DPD LIN Papua memastikan akan terus mengawal jalannya kasus ini secara objektif hingga tuntas.(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *