Masyarakat Adat Cabut Gugatan Sengketa Tanah Bandara Teminabuan, Pemda Sorong Selatan Sepakat Terjunkan Tim Appraisal

DAERAH, Nasional26 Dilihat

 

Redaksi: Si

SORONG, – Konflik hukum terkait sengketa lahan Bandara Teminabuan di Kabupaten Sorong Selatan akhirnya resmi berakhir damai. Masyarakat Adat Sub-Suku Tehit-Sriet selaku pemilik hak ulayat resmi mencabut gugatan perdata mereka dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong pada Selasa (3/11).

Pencabutan gugatan dengan nomor perkara 84/Pdt.G/2023/PN Son ini dilakukan setelah tercapainya kesepakatan kesepahaman antara pihak masyarakat adat, Pemerintah Daerah (Pemda) Sorong Selatan, dan pihak pengelola bandara dalam proses mediasi.

Kuasa hukum masyarakat adat menjelaskan bahwa langkah hukum yang sempat ditempuh sejak tahun 2023, termasuk aksi pemalangan bandara yang pernah terjadi, merupakan bentuk luapan kekecewaan warga. Hal ini dikarenakan hak ulayat atas tanah bandara belum kunjung dibayarkan, meskipun fasilitas penerbangan tersebut sudah beroperasi selama puluhan tahun.

Dalam proses perdamaian ini, masyarakat adat dari tiga marga pemilik hak ulayat—yaitu marga Wambesa, Momot, dan Safledrar—menunjukkan kebesaran hati dengan mencabut gugatan mereka. Sebagai imbal balik, Pemda Sorong Selatan berkomitmen untuk menghadirkan tim penilai independen (appraisal) dalam jangka waktu maksimal dua minggu setelah pencabutan gugatan.

Tim appraisal tersebut nantinya akan bertugas secara langsung di lapangan untuk melakukan penilaian kelayakan, mengukur luasan tanah, serta menghitung nilai ganti rugi yang adil atas pemanfaatan lahan bandara. Pihak masyarakat adat berharap Pemda Sorong Selatan memegang teguh komitmen ini agar pemenuhan hak-hak adat dapat segera terealisasi demi kelancaran operasional bandara ke depan.(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *