Bareskrim Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Ilegal Presiden, Total 4 Jenderal Terjerat

Nasional, TNI/POLRI46 Dilihat

 

Redaksi: Si

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa izin terhadap perangkat komunikasi milik Presiden Prabowo Subianto.

Dengan ditetapkannya Irjen Slamet Uliandi, total tersangka dalam kasus pelanggaran keamanan siber ini bertambah menjadi empat orang. Seluruh tersangka merupakan perwira tinggi dan mantan perwira tinggi kepolisian, yaitu Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Irjen Slamet Uliandi dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti melalui gelar perkara resmi. Berbeda dengan tiga tersangka terdahulu yang telah ditahan, pihak kepolisian memutuskan untuk belum melakukan penahanan terhadap Irjen Slamet Uliandi atas pertimbangan kemanusiaan dan kondisi kesehatan yang bersangkutan pascastroke.

Berdasarkan hasil investigasi, aktivitas penyadapan tanpa prosedur resmi dan ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2025. Aksi peretasan ini tidak hanya menyasar nomor telepon seluler Presiden, melainkan juga menargetkan perangkat komunikasi sejumlah pejabat tinggi negara, tokoh politik nasional, hingga beberapa pengusaha. Penyidikan memastikan tindakan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan penegakan hukum maupun tugas kedinasan resmi.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait akses ilegal, intersepsi data, dan manipulasi informasi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 10 tahun.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas aliran data hasil penyadapan ini serta mendalami keterlibatan pihak-pihak lain guna menjaga stabilitas keamanan digital nasional.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *