Kawal Transparansi Tambang, PT Gag Nikel dan Kejati Papua Barat Teken MoU Hukum

DAERAH, Nasional7 Dilihat

Redaksi; Si

SORONG, 23 Oktober 2026 – PT Gag Nikel resmi menjalin kerja sama hukum dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk mengawal akuntabilitas dan transparansi operasional pertambangan. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang berlangsung di Hotel Aston, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Jumat (23/10/2026).

Penandatanganan kerja sama ini disaksikan langsung oleh Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, serta dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat I Putu Gede Astawa dan Presiden Direktur PT Gag Nikel Syarif Faisal Alkadrie.

Niat Baik Mengawal Operasional Tambang

Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, memberikan tanggapan positif dan mengapresiasi langkah strategis ini. Menurutnya, kerja sama ini merupakan bentuk niat baik dari PT Gag Nikel dalam menggandeng aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna bersama-sama mengawal proses operasional di lapangan.

“Pelibatan berbagai pihak melalui MoU ini sangat penting agar seluruh kegiatan operasional yang berjalan di lapangan dapat terus diawasi dengan baik. Kita ingin memastikan seluruh prosesnya tidak menyimpang dari ketentuan hukum maupun aturan yang berlaku,” ujar Elisa Kambu saat memberikan keterangan pers seusai acara.

Menjawab Kompleksitas Sektor Pertambangan

Dalam keterangannya, Elisa Kambu juga menyoroti kompleksitas persoalan yang kerap terjadi di sektor pertambangan, khususnya di wilayah Papua Barat Daya. Ia menekankan beberapa isu utama yang wajib menjadi perhatian dan dikawal bersama, antara lain:

• Dampak Lingkungan: Mengantisipasi risiko kerusakan ekosistem dan memastikan pemenuhan hak-hak lingkungan yang berkelanjutan.

• Hak-Hak Ketenagakerjaan: Menjamin pemenuhan regulasi dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor tambang.

• Kearifan Lokal: Memastikan operasional perusahaan tetap menghormati serta melibatkan hak-hak masyarakat adat di sekitar wilayah operasional.

Tiga Pilar: Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, I Putu Gede Astawa, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum berupa pertimbangan, tindakan, dan pelayanan hukum di bidang Perdata dan TUN. Kejaksaan berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepastian hukum korporasi, keadilan bagi masyarakat adat, serta kemanfaatan ekonomi bagi daerah.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Gag Nikel, Syarif Faisal Alkadrie, menegaskan komitmen perusahaan untuk selalu patuh pada regulasi. Pendampingan dari Kejaksaan Tinggi diharapkan dapat meminimalisasi risiko hukum serta memastikan iklim investasi pertambangan di Tanah Papua berjalan dengan bersih, aman, dan berdampak positif bagi semua pihak.(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *