Redaksi; Si
Sorsel Papua Barat Daya – Sikap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sorong Selatan dipertanyakan. Setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2025 yang menyebut ada potensi kerugian negara miliaran rupiah mencuat ke publik, BKPSDM terkesan bungkam dan menutup diri.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya, Jackson Sambow, mengungkapkan pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak BKPSDM Sorong Selatan terkait temuan LHP BPK tersebut. Namun hingga berita ini naik dan sampai hari ini, Jumat (30/10/2026), tidak ada jawaban substantif yang diberikan.
“Kami sudah hubungi BKPSDM untuk konfirmasi dan klarifikasi sebagai bentuk cover both side. Tapi jawabannya hanya diam. Terkesan bungkam dan menyembunyikan sesuatu. Padahal ini soal uang rakyat, bukan soal pribadi,” tegas Jackson Sambow di Sorong.
Jackson menilai, sikap diam tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di publik. Jika memang belanja tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur, seharusnya BKPSDM berani membuka data secara transparan.
Mengingatkan Kembali Temuan BPK:
LIN menegaskan, sikap bungkam ini tidak akan menghentikan proses pengawalan kasus ini. Temuan BPK RI TA 2025 sangat serius dan tidak bisa dianggap angin lalu:
Total dari 17 SP2D senilai Rp3.100.750.000,00 melalui CV KM, BPK menemukan:
1. Belanja Tidak Senyatanya (Fiktif) Rp1.637.508.120,00
Modus: honorarium melebihi ketentuan, jumlah makan minum tidak sesuai jumlah peserta, nota tidak diakui penyedia, adanya komisi kepada penyedia, dan kelebihan pembayaran.
2. Belanja Tidak Dapat Diyakini Keterjadiannya Rp910.371.000,00
Modus: indikasi jawaban konfirmasi penyedia diatur pihak tertentu, salah satu penyedia teridentifikasi adalah Bendahara Pengeluaran BKPSDM sendiri, penyedia lain tidak memiliki warung makan, dan LPJ tidak didukung daftar hadir.
BPK sendiri mencatat, hingga pemeriksaan berakhir 29 Juni 2026, dokumen belanja riil tidak dapat ditunjukkan oleh BKPSDM.
LIN Desak Bupati dan APH Turun Tangan
Atas sikap bungkam tersebut, DPD LIN Papua Barat Daya menyatakan:
1. Mendesak Bupati Sorong Selatan untuk tidak tutup mata dan segera memerintahkan Inspektorat melakukan audit investigatif, bukan hanya verifikasi formalitas 60 hari pasca LHP. 2. Mendesak BKPSDM untuk membuka secara transparan kepada publik siapa PPTK, PPK-SKPD, dan Bendahara Pengeluaran yang bertanggung jawab dalam belanja tersebut, sesuai amanat PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020. 3. Memastikan dalam waktu dekat akan membawa bukti lengkap LHP BPK TA 2025 untuk laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tapi diamnya BKPSDM setelah dikonfirmasi, padahal BPK sudah merekomendasikan pengembalian kelebihan bayar Rp1,6 Miliar ke kas daerah, ini patut diduga ada yang tidak beres. Rekomendasi BPK itu ranah administratif, tapi dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah adalah ranah pidana. Ini harus diusut tuntas,” tutup Jackson.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak BKPSDM Kabupaten Sorong Selatan belum memberikan keterangan resmi.(**)













