Disedot dari Tangki Kendaraan, Dugaan Bisnis Solar Subsidi Ilegal di Banyuwangi Terbongkar, Tiga Tersangka Ditangkap Macan Blambangan!

Banyuwangi, Suaraindonesia.online- Praktik dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan modus menyedot solar dari tangki kendaraan untuk dijual kembali berhasil diungkap Satreskrim Polresta Banyuwangi. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti sekitar 5.200 liter solar dan potensi kerugian negara serta ekonomi masyarakat ditaksir mencapai Rp308,1 juta.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Joglo Polresta Banyuwangi, Kamis (29/10/2026), setelah polisi membongkar rangkaian transaksi solar bersubsidi yang diduga berlangsung sejak Agustus 2026.

Kasus ini bermula ketika Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi menerima informasi dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel di Dusun Cangkring, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Senin (26/10/2026).

Saat diperiksa, truk tersebut diketahui membawa 26 drum besi berisi sekitar 5.200 liter solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi. Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni HH (41), NR (36), dan SP (46). Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam pengumpulan, pengangkutan, hingga penjualan solar tersebut.

Modus yang digunakan terbilang terencana. Tersangka HH diduga mengumpulkan solar bersubsidi dari sejumlah sumber, termasuk SPBU di wilayah Banyuwangi dan Bali serta pasokan dari kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjungwangi.

Dalam praktiknya, HH memerintahkan pengemudi untuk mengisi penuh tangki kendaraan menggunakan solar subsidi saat perjalanan kembali dari pengiriman barang. Setibanya di gudang, bahan bakar tersebut disedot menggunakan selang, ditampung dalam galon, kemudian dipindahkan ke drum besi.

Solar yang terkumpul selanjutnya diduga dipasarkan melalui tersangka NR. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, HH menjual solar dengan harga Rp11.000 hingga Rp12.000 per liter kepada perantara, sebelum ditawarkan kembali kepada pembeli seharga Rp14.500 per liter.

Polisi menemukan bahwa transaksi penjualan tersebut diduga telah berlangsung sebanyak tujuh kali dengan pengiriman di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Selain itu, NR diduga menggunakan dokumen berupa faktur, invoice, dan surat jalan palsu yang mengatasnamakan perusahaan tertentu untuk mendukung transaksi penjualan solar.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Muharman Arta, S.I.K., M.H. menekankan pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial. “Solar bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima. Dalam kasus ini, kami menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM untuk diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi. Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan pihak-pihak yang terlibat,” ujar Kapolresta Banyuwangi.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 26 drum berisi solar, satu unit truk, kendaraan pikap, peralatan pemindahan BBM, dokumen transaksi, serta perangkat komunikasi.

Polisi juga mengamankan rekaman CCTV pengisian bahan bakar di SPBU sebagai bagian dari barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang berlangsung sekitar dua bulan sejak 19 Agustus 2026 itu menimbulkan potensi kerugian finansial sebesar Rp308,1 juta.

Nilai tersebut masih dapat bertambah karena penyidik terus menelusuri rangkaian transaksi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi di luar ketentuan. Apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto ketentuan terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiganya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp500 juta.

Editor: 5093N9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *