Redaksi: Si
TAMBRAUW, PAPUA BARAT DAYA – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Tambrauw memilih bungkam setelah dikonfirmasi oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Provinsi Papua Barat Daya terkait temuan kerugian negara dalam realisasi belanja sewa kendaraan bermotor di Sekretariat DPRD Tambrauw Tahun Anggaran 2025.
Sikap bungkam tersebut semakin memperkuat sorotan LIN terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menemukan kejanggalan serius dalam realisasi belanja sewa kendaraan melalui pihak ketiga senilai Rp4.389.350.000.
Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson, mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Tambrauw sebagai penanggung jawab pengguna anggaran, namun tidak mendapat tanggapan.
“Sudah kami konfirmasi secara resmi, namun Sekwan DPRD Tambrauw bungkam. Padahal ini menyangkut uang negara Rp4,3 miliar. Sikap diam ini tidak boleh dibiarkan, harus ada penjelasan terbuka kepada publik,” tegas Jackson di Sorong, Kamis (30/10/2025).
Tiga Poin Krusial Temuan BPK yang Disorot LIN:
1. Dugaan Pinjam Nama Perusahaan untuk SPJ Fiktif
Berdasarkan LHP BPK, hasil uji petik kepada penyedia mengungkap fakta bahwa CV S, CV BM, dan CV PM hanya meminjamkan nama perusahaan kepada Setwan DPRD Tambrauw untuk kepentingan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Atas peminjaman nama tersebut, perusahaan menerima fee.
Fakta ini diperkuat dengan pengakuan Sekwan sendiri dalam pemeriksaan BPK yang menyatakan pihak ketiga hanya meminjamkan nama untuk SPJ. Dana yang dicairkan lewat rekening perusahaan tersebut kemudian diserahkan kembali kepada bagian keuangan Setwan.
2. Dana Sewa Kendaraan Dialihkan Untuk Kegiatan di Luar DPA
Dana sewa kendaraan tersebut ternyata tidak digunakan sesuai peruntukan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), melainkan dialihkan untuk membiayai kegiatan lain seperti bantuan masyarakat melalui anggota DPRD dan penanganan kerawanan sosial.
Ironisnya, penyaluran dana kepada anggota DPRD tersebut dilakukan tanpa tanda terima atau kuitansi yang sah. Dasarnya hanya proposal, bahkan permintaan lisan.
3. Rp971.325.500 Belum Bisa Dipertanggungjawabkan
Dari total Rp4.389.350.000, Setwan DPRD baru bisa menunjukkan bukti penggunaan untuk kegiatan di luar DPA sebesar Rp3.418.024.500. Sehingga masih terdapat selisih sebesar Rp971.325.500 yang belum didukung bukti pertanggungjawaban yang sah hingga pemeriksaan berakhir.
“Ini bukan lagi kesalahan administrasi. Ini sudah masuk indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan negara. Ada dugaan peminjaman perusahaan, SPJ tidak sesuai fakta, dan hampir Rp1 miliar uang negara statusnya menggantung tanpa bukti,” tegas Jackson.
DPD LIN Papua Barat Daya secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) – Kejaksaan dan Kepolisian – untuk segera melakukan penyelidikan mendalam.
LIN menegaskan, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan ada tidaknya tindak pidana korupsi harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD Kabupaten Tambrauw belum memberikan klarifikasi.(**)













