Pengurus Keluhkan Koperasi Merah Putih Belum Beroperasi, DPRD Langkat Siap Fasilitasi

DAERAH21 Dilihat

Langkat. Suaraindonesia.online- Sejumlah pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Langkat mengadukan berbagai persoalan terkait belum beroperasinya koperasi kepada DPRD Kabupaten Langkat. Mereka menyoroti kejelasan kewenangan pengurus, peran manajer, hingga kebutuhan biaya operasional yang selama ini masih ditanggung secara pribadi.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin Angin, di ruang kerjanya, Kamis (29/10/2026).

Dalam pertemuan itu, para pengurus mengungkapkan keresahan karena operasional koperasi belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Mereka menilai kewenangan pengurus dalam mengelola koperasi belum jelas, terutama jika dibandingkan dengan manajer KDKMP yang direkrut oleh pemerintah pusat.

“Di Kabupaten Langkat ada 277 Koperasi Merah Putih, tetapi sampai saat ini sudah satu setelah tahun belum beroperasi,” ujar Eddy, salah seorang pengurus koperasi.

Selain persoalan operasional, para pengurus juga mempertanyakan pembagian kewenangan antara pengurus dan manajer dalam menjalankan kegiatan usaha koperasi. Menurut mereka, kewenangan untuk membeli produk yang akan dijual melalui koperasi berada di tangan manajer, sehingga ruang keterlibatan pengurus dalam pengambilan keputusan dinilai terbatas.

Mereka juga menyoroti mekanisme pelaporan pengelolaan usaha kepada PT Agrinas Pangan Nusantara, termasuk terkait keuntungan yang diperoleh koperasi.

“Manajer melaporkan berbagai hal kepada PT Agrinas Pangan Nusantara, termasuk laba. Lalu, bagaimana dengan posisi kami sebagai pengurus? Dalam konsep koperasi ada sisa hasil usaha (SHU). Bagaimana nanti kami menjelaskan kepada anggota jika kewenangan kami dalam pengelolaan koperasi belum jelas?” keluh para pengurus.

Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah dukungan finansial bagi pengurus. Mereka mengaku merasa kurang mendapat perhatian setelah mendengar informasi bahwa manajer KDKMP menerima gaji sekitar Rp6 juta, sedangkan pengurus yang turut bertanggung jawab terhadap kelembagaan koperasi tidak memperoleh gaji.

Selain itu, para pengurus mengaku telah mengeluarkan dana pribadi untuk berbagai kebutuhan administrasi dan pembentukan koperasi. Pengeluaran tersebut meliputi pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembuatan badan hukum melalui notaris, serta biaya rapat dan kebutuhan lainnya.

Kondisi tersebut dinilai menjadi beban tersendiri bagi pengurus, terlebih ketika koperasi belum beroperasi dan belum memiliki kegiatan usaha yang berjalan.

Atas berbagai persoalan itu, para pengurus meminta dukungan DPRD Kabupaten Langkat untuk memperjuangkan bantuan hibah anggaran bagi forum konsultasi KDKMP. Mereka juga berharap adanya dukungan biaya operasional bagi pengurus agar kegiatan administrasi dan koordinasi tidak terus-menerus dibiayai dari dana pribadi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin Angin, menyatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk membahas persoalan KDKMP bersama instansi terkait.

Ia menilai diperlukan komunikasi dan koordinasi antara pengurus, manajer dan pemerintah daerah agar persoalan yang muncul dapat dibahas secara bersama-sama dan ditemukan solusi yang tepat.

“Nanti setelah manajer KDKMP bertugas mengelola koperasi, sebaiknya kita duduk bersama antara pengurus, manajer, dan pemerintah daerah. Saya akan fasilitasi,” ujar Sribana.

Pewarta: Robby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *