Izin Masih Tumpang Tindih, Pansus DPRD Waropen Desak PT Wifo Sinergi Sukses Bersama Hentikan Aktivitas Tambang di Wapoga

 

WAROPEN, 31 OKTOBER 2026 – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waropen mendesak pihak manajemen PT Wifo Sinergi Sukses Bersama untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas di lapangan dan menyelesaikan sengkarut persoalan izin pertambangan yang saat ini dinilai masih tumpang tindih.

Langkah tegas ini diambil demi menegakkan supremasi hukum serta melindungi hak-hak adat masyarakat lokal di wilayah Wapoga.

Berdasarkan hasil investigasi dan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Pansus DPRD Kabupaten Waropen, ditemukan indikasi kuat bahwa dokumen perizinan operasional PT Wifo Sinergi Sukses Bersama belum lengkap dan masih dalam tahap proses pengurusan administrasi di tingkat provinsi maupun pusat.

Selain kendala administratif, lokasi konsesi yang diklaim perusahaan tersebut teridentifikasi tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat adat serta zona konservasi lokal.

Ketua Pansus DPRD Waropen menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak antipati terhadap investasi yang masuk, namun setiap korporasi wajib tunduk pada regulasi yang berlaku.

Penggunaan klaim Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara sepihak oleh korporasi tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menciptakan konflik sosial maupun hukum yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

Terkait situasi tersebut, Pansus DPRD Kabupaten Waropen mengeluarkan sejumlah tuntutan dan rekomendasi penting:

• Penghentian Aktivitas Sementara: Mendesak PT Wifo Sinergi Sukses Bersama untuk menghentikan seluruh kegiatan eksplorasi di wilayah Ular Merah, Wapoga, hingga seluruh dokumen perizinan resmi diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

• Transparansi Dokumen: Meminta pihak perusahaan untuk segera membuka dan menunjukkan dokumen perizinan secara transparan kepada pemerintah daerah, DPRD, dan perwakilan masyarakat adat guna sinkronisasi batas wilayah.

• Penyelesaian Hak Ulayat: Mewajibkan perusahaan untuk melakukan dialog terbuka dan menyelesaikan kesepakatan dengan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) serta suku pemilik hak ulayat (Suku Wairate, Demisa, dan Burare) demi mencegah konflik batas tanah adat.

• Evaluasi Penegakan Hukum: Meminta aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengawasi ketat aktivitas di lapangan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan di kawasan aliran sungai Wapoga.

DPRD Kabupaten Waropen mengingatkan bahwa setiap investasi yang masuk ke Papua harus membawa kesejahteraan bagi masyarakat lokal, menghormati hak kesulungan masyarakat adat, serta memberikan kontribusi yang sah dan transparan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan justru menimbulkan kegaduhan akibat tumpang tindih regulasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *