Arus TKA Tiongkok Transit Sam Ratulangi: Terpantau jadi Sorotan Media 

DAERAH15 Dilihat

 

Redaksi: Si

Manado – Arus mobilisasi Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di kawasan industri pertambangan Morowali, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan publik.

Berdasarkan pantauan berkala media nasional dan lokal, pergerakan para pekerja tambang tersebut terpantau memanfaatkan Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, sebagai titik transit utama sebelum menuju ke lokasi kerja.

Pemilihan Bandara Sam Ratulangi Manado sebagai gerbang transit didasarkan pada ketersediaan rute penerbangan langsung (direct flight) dari dan ke beberapa kota di Tiongkok.

Pola pergerakan ini umumnya menggunakan penerbangan sewa (charter flight) internasional. Setelah menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan keimigrasian di Manado, para pekerja kemudian melanjutkan perjalanan menuju Morowali melalui penerbangan domestik atau transportasi lanjutan.

Isu mobilisasi ini juga memicu pembahasan di kalangan pengamat publik mengenai pentingnya pengawasan terpadu di pintu-pintu masuk wilayah.

Keberadaan bandara khusus di dalam kawasan industri Morowali kerap menjadi perhatian, terutama terkait optimalisasi kehadiran pos pengawasan negara seperti Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina guna memastikan seluruh aktivitas kedatangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Merespons dinamika tersebut, pihak pengelola kawasan industri nikel sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh TKA yang didatangkan berstatus legal.

Para pekerja asing tersebut dilengkapi dengan dokumen keimigrasian serta visa kerja resmi yang sah sesuai undang-undang ketenagakerjaan Indonesia. Kehadiran tenaga kerja asing ini dinilai krusial untuk fase pembangunan infrastruktur pabrik peleburan (smelter) serta transfer teknologi operasional pada Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.

Pemerintah melalui instansi terkait dan otoritas bandara memastikan akan terus memperketat pengawasan dokumen, izin tinggal, serta kepatuhan aturan kepabeanan bagi setiap warga negara asing yang masuk melalui hub udara di Sulawesi guna menjaga stabilitas dan penegakan hukum di tanah air.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *