Langkat. Suaraindonesia.online- Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Asbach, SH, memperkuat sinergi lintas instansi untuk mempercepat legalitas dan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Langkat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Langkat, Rabu (12/8/2026).
Rapat tersebut membahas rencana penyusunan perjanjian kerja sama antarlembaga sebagai langkah konkret memperkuat kolaborasi dalam proses pengamanan, legalisasi, dan sertifikasi tanah wakaf. Upaya ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus mencegah munculnya potensi sengketa di kemudian hari.
Plt. Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti menegaskan, Pemerintah Kabupaten Langkat siap memberikan dukungan penuh terhadap rencana kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, Kejaksaan, Kementerian Agama, dan Kantor Pertanahan merupakan langkah strategis untuk memastikan tanah wakaf memiliki legalitas yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.
“Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat siap mendukung penuh rencana kerja sama ini,” tegas Tiorita.
Tiorita berharap kerja sama lintas instansi tersebut tidak hanya mempercepat proses sertifikasi, tetapi juga mampu memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf yang ada di Kabupaten Langkat.
“Semoga kerja sama ini nantinya dapat menunjukkan bahwa dengan sinergi yang kuat, percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat terlaksana dengan baik, mengamankan hak-hak yang menjadi dasar bagi pembangunan masa depan umat,” harapnya.
Sementara itu, Kajari Langkat Asbach, SH, mengatakan rencana perjanjian kerja sama tersebut merupakan wujud nyata sinergi antarlembaga dalam mewujudkan kepastian hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Hal ini guna memastikan pengamanan dan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Langkat berjalan baik,” jelas Asbach.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut memiliki sejumlah tujuan penting, di antaranya memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan terhadap aset wakaf, serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan umat.
Selain membahas rencana kerja sama, pertemuan tersebut juga menjadi momentum silaturahmi antara Plt. Bupati Langkat dan Kajari Langkat. Pertemuan ini sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang semakin baik antara Pemerintah Kabupaten Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat.
Dengan adanya sinergi tersebut, Pemkab Langkat berharap proses legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan terkoordinasi. Kepastian legalitas diharapkan mampu menjaga keberadaan aset wakaf sekaligus memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan peruntukan dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril, S.Sos., M.AP., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Akhyar Sirajuddin, ST, SH, Kasi Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta para kepala seksi di lingkungan Kejaksaan Negeri Langkat.
Pewarta: Robby







