Anggota DPRD Langkat Rahmad Rinaldi Ingatkan Distribusi Pokir Harus Proporsional

DAERAH25 Dilihat

Langkat. Suaraindonesia.online- DPRD Langkat telah menetapkan 896 pokok-pokok pikiran (Pokir) melalui rapat paripurna yang dihadiri Plt Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti pada Senin, 28 September 2026.

Rahmad Rinaldi, S.E,. M.Pd anggota DPRD Langkat merupakan salah satu diantara sekian banyak yang menaruh harapan besar kepada Tiorita Br Surbakti yang saat ini melaksanakan tugas Bupati Langkat.

membayar pajak, makanya pembangunan juga harus merata,” ujar Anggota DPRD Langkat Rahmad Rinaldi kepada wartawan Selasa (29/9/2026) malam.

Menurut Rinaldi, Pemkab Langkat yang dipimpin Tiorita Br Surbakti harus mampu menindaklanjuti Pokir yang telah ditetapkan tersebut secara proporsional kepada 23 kecamatan, sehingga menjadi langkah nyata dari keadilan sosial bagi rakyat di Kabupaten Langkat.

“Pemerintah harus mampu melihat berdasarkan proporsional yang didasari kebutuhan pelayanan publik, tingkat ketertinggalan, jumlah penduduk/penerima manfaat, kondisi geografis, standar biaya, target pembangunan, serta kemampuan keuangan daerah. Kendatipun secara eksekutorial ada di tangan eksekutif,” tegas Rinaldi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Demokrat Pembangunan DPRD Langkat.

Anggota DPRD Langkat yang merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun menyinggung dana dan penggunan Transfer ke Daerah (TKD).

“Persoalan TKD juga, dalam proses realisasinya harus program-program yang tepat sasaran, seperti yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD). Teknis pelaksanaan mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 37 Tahun 2023 serta PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 35 Tahun 2026,’ ulas Rinaldi.

“Meski ini menjadi wewenang kepala daerah, sebab tak dibahas di DPRD, namun fungsi pengawasan yang melekat pada legislatif akan menjadi ukuran dalam mengevaluasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut disebutkan anggota DPRD Langkat hasil Pemilu 2024, daerah pemilihan Langkat 6 yang mewakili masyarakat kecamatan Tanjung Pura, Gebang dan Babalan, bahwa pengunaan dana TKD tidak bisa semaunya, ada koridor regulasi dan hukum yang mengatur penggunaannya.

“TKD bukan dana bebas sepenuhnya dan bukan pula dana yang harus dibagi rata per kecamatan maupun desa. Penggunaannya bergantung pada jenis dana, ada yang fleksibel, ada yang penggunaannya telah ditentukan sesuai peruntukannya dan tidak boleh dialihkan untuk keperluan lain), dan ada yang khusus untuk prioritas/program nasional,” ungkap politisi yang berasal dari partai berlambang Ka’bah ini.”

Pewarta: Team/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *