Warinussy Apresiasi Polda Papua Barat, Tetapkan Petra dan Desty Resmi sebagai Tersangka Kasus Kematian presenter TVRI Yanto Idorway

DAERAH22 Dilihat

Redaksi: Si

MANOKWARI — Kasus kematian mantan jurnalis Surianto Tuwing alias Yanto Idorway memasuki babak baru. Polda Papua Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 25 September 2026.

Penetapan tersebut mendapat apresiasi dari Yan Christian Warinussy, SH, selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Yanto Idorway sekaligus Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua.

Menurut Warinussy, penetapan tersangka dilakukan Polda Papua Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) setelah gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya Yanto Idorway.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Petra Timotius Pattipeilohy alias Pet/Petra dan Desty Marenska Thenu. Sebelumnya, keduanya berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Hal itu disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirim Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman S. Napitupulu kepada Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Yanto Idorway pada Sabtu, 26 September 2026.

Surat bernomor B/413/IX/RES.1.6./2026/Dit.Reskrimum tertanggal 26 September 2026 tersebut menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara pada Jumat, 25 September 2026.

Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan kedua saksi tersebut sebagai tersangka. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sebelum mengambil langkah penahanan.

Berdasarkan informasi dalam SP2HP tersebut, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 September hingga 15 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Papua Barat.

Warinussy menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Papua Barat Irjen Pol Alfred Papare, S.I.K. beserta jajaran Ditreskrimum atas langkah penyidikan dalam mengungkap kasus kematian Yanto Idorway.

“Sebagai Kuasa Hukum Keluarga Korban Yanto Idorway, kami sangat mengapresiasi kerja keras dan keseriusan Kapolda Papua Barat Jenderal Papare dalam mengungkap kasus kematian korban Yanto Idorway,” kata Warinussy.

Meski demikian, Warinussy meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan dua tersangka. Ia berharap penyidik Polda Papua Barat dapat mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami tetap masih berharap agar penyidik Polda Papua Barat mampu mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus kematian korban Yanto Idorway ini,” ujarnya.

Ia juga meminta penyidik mendalami dugaan adanya perencanaan dalam perkara tersebut. Menurut Warinussy, hal itu perlu diuji melalui seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan forensik, termasuk visum et repertum serta hasil autopsi jenazah korban.

“Kami berharap seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Yanto Idorway dapat diungkap secara terang, termasuk apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain,” katanya.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian keluarga korban dan publik setelah Yanto Idorway ditemukan meninggal dunia. Perkembangan terbaru dengan penetapan dua tersangka kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan Polda Papua Barat untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian korban. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *