Usut Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, WGAB Desak Kejati Papua Geledah Rumah Mantan Ketua DPR Papua

Uncategorized24 Dilihat

Redaksi: Si

Jayapura – Aktivis antikorupsi Papua mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua memperluas penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPR Papua yang disebut mencapai sekitar Rp44 miliar.

Desakan itu disampaikan Ketua LSM WGAB Papua, Yerry Basri Mak, S.H., M.H., kepada media ini . Ia meminta penyidik tidak hanya menggeledah rumah pribadi mantan Sekretaris DPR Papua (Sekwan), tetapi juga memeriksa dan menggeledah rumah pribadi mantan Ketua DPR Papua periode 2015–2024 jika memang terdapat dasar hukum dan bukti yang mengaitkannya dengan perkara tersebut.

Menurut Yerry, langkah tersebut penting untuk memperkuat penyidikan serta menemukan dokumen atau bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPR Papua.

“Kejati Papua jangan hanya menggeledah rumah mantan Sekwan DPR Papua. Kalau perkara ini berkaitan dengan perjalanan dinas Sekretariat DPR Papua periode 2015–2024, maka perlu ditelusuri juga pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan,” ujar Yerry. Senin (28/9/2026).

Ia mengatakan, penggeledahan terhadap lokasi lain harus dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya, kata dia, agar seluruh dokumen maupun data yang relevan dapat diamankan untuk kepentingan pembuktian.

Yerry menilai nilai anggaran yang cukup besar membuat perkara tersebut perlu diusut secara menyeluruh. Ia menyebut dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPR Papua mencapai sekitar Rp44 miliar.

“Dana yang diperiksa nilainya besar, sekitar Rp44 miliar. Karena itu, kami meminta Kejati Papua mengusut perkara ini secara transparan dan menyeluruh,” katanya.

Ia juga meminta penyidik menelusuri penggunaan anggaran perjalanan dinas selama periode yang menjadi objek penyidikan, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran, pencairan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana.

Menurut Yerry, penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan hanya terjadi pada aspek administrasi atau terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.

“Kita berharap semua pihak yang diduga memiliki keterkaitan diperiksa sesuai alat bukti. Jangan sampai ada pihak yang terlewat dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Yerry menambahkan, LSM WGAB Papua mendukung langkah Kejati Papua dalam mengungkap perkara tersebut. Namun, ia meminta proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan tidak berhenti pada satu atau dua pihak saja.

“Prinsipnya, kami mendukung Kejati Papua membongkar perkara ini sampai terang. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk mantan pimpinan DPR Papua, tetap perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *