Sorotan Tajam Korupsi 6 Miliar: Kajari Sorong Abaikan Konfirmasi Wartawan

DAERAH, Nasional39 Dilihat

 

Redaksi: Si

SORONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong terkesan menutup diri terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Papua Barat Daya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Dr. Frenkie Son Laku, S.H., M.M., M.H., yang tercatat sudah menjabat selama kurang lebih 11 hingga hampir 12 bulan, belum memberikan jawaban resmi atau respons apa pun saat dikonfirmasi wartawan mengenai kelanjutan perkara tersebut.

Perkara yang dimaksud berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan data penyelidikan, potensi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp6 miliar tersebut berada di bawah Pagu Anggaran Belanja Barang dan Jasa Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dengan total pagu belanja keseluruhan pada pos tersebut mencapai Rp9 miliar.

Dana yang bersumber dari APBD ini seharusnya dialokasikan penuh untuk menunjang operasional kedinasan Bupati dan Wakil Bupati.

Sikap bungkam pihak kejaksaan ini memicu reaksi keras dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (DPP LIN). Lembaga tersebut secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Sorong untuk segera memberikan kepastian hukum atas kasus yang kini menjadi sorotan publik.

“Kami meminta Kajari Sorong tidak mendiamkan kasus dugaan korupsi Rp6 miliar ini. Harus ada kepastian hukum yang jelas agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Papua Barat Daya tidak merosot,” tegas perwakilan DPP LIN dalam keterangannya.

Kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah ini kini menjadi perhatian serius masyarakat adat dan publik Sorong Raya. Hingga saat ini, upaya konfirmasi berulang kali yang dilayangkan oleh awak media melalui pesan singkat maupun saluran komunikasi resmi kepada Kajari Sorong terkait status pemenuhan alat bukti dan perkembangan penyelidikan perkara belum membuahkan hasil.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *