Redaksi: Rahman Permata
Serui, 29 Juli 2026 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak terus memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing melalui penyelenggaraan **Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2026**. Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Merpati, Serui, Rabu (29/7), tersebut dihadiri sekitar 30 peserta yang berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, Pemerintah Kabupaten Waropen, TNI, Polri, serta kementerian/lembaga terkait yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengawasan orang asing.
Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di **Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen**, yang merupakan bagian dari wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak. Kolaborasi yang solid antaranggota TIMPORA dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem pengawasan yang efektif, terpadu, dan responsif terhadap berbagai dinamika di lapangan.
Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, **Sahmir Sarmin**, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, **Whisnu Galih Priawan**, serta sambutan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, **Samuel Toba**. Acara kemudian secara resmi dibuka oleh **Pelaksana Tugas Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, Yohanes Y. Matayane, S.STP**.
Dalam sambutannya, para pejabat menegaskan bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi seluruh anggota TIMPORA. Oleh karena itu, koordinasi yang berkelanjutan, pertukaran informasi secara cepat, dan kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam mendukung pengawasan keimigrasian yang optimal di **Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen**.
Memasuki sesi utama, peserta menerima pemaparan materi dari Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, **Agustinus Makabori**, dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, **Sahmir Sarmin**.
Materi yang disampaikan berfokus pada peningkatan efektivitas pengawasan orang asing melalui optimalisasi pertukaran data dan informasi antaranggota TIMPORA, pemanfaatan **Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA)** sebagai sarana pelaporan keberadaan dan aktivitas orang asing, serta rencana pembentukan **Desa Binaan Imigrasi** di **Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen**. Program tersebut diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah, aparat keamanan, serta masyarakat dalam mendukung pengawasan orang asing secara partisipatif.
Diskusi berlangsung aktif dan konstruktif. Berbagai masukan disampaikan peserta, mulai dari tantangan pengawasan di wilayah yang memiliki keterbatasan akses transportasi dan kondisi geografis yang menantang, mekanisme pelaporan keberadaan orang asing, hingga pentingnya meningkatkan intensitas pertukaran informasi melalui media komunikasi bersama, termasuk grup WhatsApp TIMPORA.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh anggota TIMPORA berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi, meningkatkan efektivitas pertukaran informasi, serta mengoptimalkan peran masing-masing instansi dalam mendukung pengawasan orang asing di **Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen**. Komitmen tersebut diharapkan mampu menciptakan pengawasan keimigrasian yang lebih efektif, adaptif, dan terintegrasi sehingga dapat menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung pembangunan daerah.
Rapat Koordinasi TIMPORA Tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2026 berakhir pada pukul 12.00 WIT dalam suasana tertib, lancar, dan penuh semangat kolaborasi antarlembaga.(ehm)








