Redaksi: Rahman Permata
Wamena,– Bertempat di Aula Sinergitas Kejaksaan Negeri Jayawijaya, telah dilaksanakan Press Conference Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Lanny Jaya Tahun Anggaran 2022–2024 dengan total nilai sebesar Rp18.242.674.102.
Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Bapak Sunandar Pramono, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ibu Sarah Emelia Claudia Bukorsyom, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Bapak Arief Robbi Nurrahman, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Herry Arung Boro, S.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan Bapak Yeyen Erwino, S.H., Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, serta dihadiri oleh para awak media di Kabupaten Jayawijaya
Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya menjelaskan bahwa Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan pengadilan, termasuk melakukan eksekusi terhadap uang pengganti dan barang bukti guna memulihkan kerugian keuangan negara.
Beliau menyampaikan bahwa perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Lanny Jaya Tahun Anggaran 2022-2024 telah diproses secara profesional hingga memperoleh putusan pengadilan. Dari 9 (sembilan) terdakwa, sebanyak 8 (delapan) terdakwa telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura.
Berdasarkan amar putusan tersebut, terhadap Terpidana YFM dan Terpidana AM, Majelis Hakim memerintahkan perampasan uang untuk negara dengan total nilai sebesar Rp18.242.674.102, yang terdiri dari:
YFM sebesar Rp16.242.674.102
AM sebesar Rp2.000.000.000
Sebagai pelaksana putusan pengadilan, Kejaksaan Negeri Jayawijaya akan melaksanakan eksekusi badan maupun eksekusi barang bukti, termasuk melakukan penyetoran uang rampasan tersebut ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan hukum dan amar putusan pengadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya juga menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengoptimalkan asset recovery serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Beliau menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Jayawijaya akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memaksimalkan penyelamatan keuangan negara demi kesejahteraan masyarakat.
Melalui konferensi pers ini, Kejaksaan Negeri Jayawijaya juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara dan melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan sekitarnya.(*)







