276 PPPK Sorong Jadi Sorotan, Pemkot Jangan Dijadikan Kambing Hitam, DPD RI Ditantang Tunjukkan Kerja Nyata

Uncategorized20 Dilihat

 

Redaksi: Rahman Permata

SORONG, – Polemik status 276 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Sorong memasuki babak yang semakin menarik perhatian publik.

Di tengah tuntutan kepastian status kepegawaian, muncul desakan agar persoalan tersebut tidak disederhanakan menjadi kesalahan Pemerintah Kota Sorong semata. Sebab, kebijakan mengenai aparatur sipil negara (ASN) merupakan mata rantai kewenangan yang melibatkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Ketua Generasi Muda Moi Papua Barat Daya, Paulus Syufan, saat ditemui Minggu (13/9/2026), menyatakan dukungannya kepada Wali Kota Sorong Septinus Lobat dan Wakil Wali Kota H. Anshar Karim dalam upaya mencari jalan keluar bagi 276 PPPK tersebut.

Menurut Paulus, Pemkot Sorong memang harus bertanggung jawab terhadap kewenangan yang berada di tingkat daerah. Namun, pemerintah daerah tidak dapat ditempatkan sebagai satu-satunya pihak yang menentukan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

“Karena itu, kritik terhadap Wali Kota harus diletakkan secara proporsional. Kepala daerah memiliki tanggung jawab mengelola pemerintahan sekaligus memperjuangkan kepentingan aparatur di daerah. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dipahami sebagai kewenangan tunggal untuk menentukan seluruh kebijakan mengenai status kepegawaian ASN,” ujar Paulus.

Jangan Semua Beban Dilempar ke Pemkot

Paulus menjelaskan, tata kelola ASN merupakan sistem administratif dan regulatif yang melibatkan kewenangan lintas pemerintahan. Mulai dari perencanaan kebutuhan ASN, penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan hingga ketentuan teknis kepegawaian tidak seluruhnya berada di tangan pemerintah kabupaten maupun kota.

Karena itu, kata dia, ukuran objektif terhadap kinerja Pemkot Sorong harus dilihat dari apa yang memang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Di antaranya pendataan, pemenuhan persyaratan administratif, pengusulan kebutuhan, koordinasi dengan instansi terkait, penyampaian dokumen, komunikasi kebijakan, serta pengawalan aspirasi kepada pemerintah pusat.

Dalam konteks itu, koordinasi Wali Kota Sorong bersama jajaran BKPSDM dan perwakilan PPPK dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 3 September 2026 dinilai sebagai bagian dari proses kelembagaan yang patut diperhitungkan.

“Komunikasi dengan pemerintah pusat menunjukkan bahwa persoalan PPPK telah ditempatkan melalui jalur institusional. Jadi, anggapan bahwa Pemerintah Kota Sorong sama sekali tidak melakukan upaya penyelesaian harus diuji berdasarkan fakta, dokumen administratif dan rekam jejak koordinasi yang dapat diverifikasi,” tegasnya.

Namun Paulus mengingatkan, dukungan kepada pemerintah daerah bukan berarti memberikan cek kosong.

Pemkot Sorong, menurutnya, tetap wajib membuka informasi mengenai perkembangan persoalan tersebut kepada para PPPK, termasuk hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, kendala administratif maupun regulatif serta tahapan yang masih harus ditempuh.

“Dukungan kepada Wali Kota bukan berarti memberikan cek kosong. Pemerintah Kota tetap harus transparan, terbuka terhadap evaluasi dan mempertanggungjawabkan kewenangan yang memang berada pada tingkat daerah. Namun, evaluasi harus berdasarkan fakta dan konstruksi kewenangan, bukan semata-mata tekanan politik,” ujarnya.

DPD RI Jangan Hanya Jadi Penonton

Sorotan Paulus kemudian diarahkan kepada Anggota DPD RI asal daerah pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM).

Menurutnya, ketika persoalan PPPK bersinggungan dengan kebijakan dan regulasi pemerintah pusat, maka keberadaan senator daerah seharusnya menjadi bagian penting dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Papua Barat Daya.

DPD RI, kata Paulus, memiliki fungsi konstitusional yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Karena itu, persoalan 276 PPPK Sorong tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persoalan antara pegawai dengan pemerintah kota.

Persoalan tersebut juga dapat menjadi bagian dari agenda representasi daerah di tingkat nasional apabila substansinya berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Kalau terdapat persoalan yang substansinya berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat, publik tentu berhak mengetahui sejauh mana senator daerah menggunakan ruang konstitusional dan instrumen kelembagaan yang dimilikinya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Papua Barat Daya,” kata Paulus.

Ia menegaskan, kritik terhadap PFM bukan serangan personal. Kritik tersebut merupakan bagian dari kontrol publik terhadap pejabat yang memperoleh mandat representasi masyarakat.

Menurut Paulus, keberhasilan anggota DPD RI tidak semata-mata diukur dari kehadiran dalam kegiatan masyarakat atau banyaknya pernyataan politik. Representasi harus menghasilkan kerja substantif berupa komunikasi kelembagaan, pengawasan kebijakan, penyampaian aspirasi daerah dalam forum resmi serta pengawalan persoalan daerah melalui mekanisme yang tersedia.

“Jangan sampai seluruh kritik hanya diarahkan kepada pemerintah daerah, sementara pihak-pihak yang memiliki ruang representasi dan akses kelembagaan di tingkat nasional tidak memperoleh tuntutan yang sama untuk menunjukkan kerja konkret. Kritik harus ditempatkan kepada institusi sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya,” tegasnya.

276 PPPK Jangan Dijadikan Komoditas Politik

Paulus mengingatkan agar persoalan 276 PPPK tidak berkembang menjadi konflik politik yang justru merugikan para pegawai.

Substansi utama yang harus diperjuangkan, menurutnya, adalah kepastian status kepegawaian, kejelasan prosedur, keterbukaan informasi dan penyelesaian berdasarkan aturan yang berlaku.

Para PPPK tetap memiliki hak menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian aspirasi hendaknya dilakukan secara tertib, berbasis data dan tidak mengganggu pelayanan publik.

“Jangan sampai persoalan administratif berubah menjadi pertarungan politik. Yang dibutuhkan para PPPK bukan saling menyalahkan, tetapi kepastian,” katanya.

Forum Minta Semua Pihak Menahan Diri

Sementara itu, Sekretaris Umum Forum Gerakan Pengawal dan Peduli Pembangunan Kota Sorong Papua Barat Daya, Septinus Kmur, mengingatkan seluruh pihak agar menjaga stabilitas sosial dan pelayanan publik.

Menurutnya, penyelesaian persoalan kepegawaian tidak seharusnya ditempuh melalui eskalasi konflik antarpihak.

“Persoalan ini harus diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme kelembagaan. Jangan sampai perbedaan pandangan mengenai kebijakan kepegawaian berkembang menjadi konflik sosial yang pada akhirnya justru merugikan para PPPK dan masyarakat,” ujarnya.

Septinus mengajak para PPPK tetap menyampaikan aspirasi secara tertib dan bermartabat dengan mengedepankan data serta argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tokoh Abun: Publik Tidak Butuh Saling Menyalahkan

Nada serupa disampaikan tokoh masyarakat Suku Abun Kabupaten Tambrauw, Frederick Ronaldo Yesnath.

Ia mengimbau masyarakat lintas suku agar tidak mudah terprovokasi oleh dinamika politik yang berkembang di sekitar persoalan PPPK Sorong.

Frederick menilai masalah tersebut pada dasarnya merupakan persoalan administrasi pemerintahan dan kebijakan publik yang membutuhkan kejelasan kewenangan, keterbukaan informasi serta penyelesaian melalui mekanisme hukum dan kelembagaan.

Dukungan terhadap kepemimpinan Septinus Lobat dan H. Anshar Karim, kata Frederick, tidak berarti menghilangkan prinsip akuntabilitas. Pemkot tetap harus terbuka terhadap evaluasi dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.

Namun, Wali Kota Sorong juga tidak semestinya menjadi satu-satunya sasaran pertanggungjawaban apabila persoalan tersebut menyangkut rantai kewenangan lintas pemerintahan.

“Publik tidak membutuhkan pertentangan antar pihak ataupun praktik saling menyalahkan. Publik membutuhkan kepastian. Karena itu, setiap pihak harus mampu menjelaskan apa yang telah dilakukan, apa kendalanya, siapa yang memiliki kewenangan dan langkah konkret apa yang akan dilakukan selanjutnya,” ujar Frederick.

Saatnya Semua Pihak Buka Kartu

Menurut Frederick, polemik 276 PPPK seharusnya menjadi momentum untuk menguji kualitas tata kelola pemerintahan dan efektivitas representasi politik daerah.

Pemerintah Kota Sorong harus transparan terhadap langkah yang telah dilakukan.

Pemerintah pusat perlu memberikan kejelasan terkait kebijakan dan regulasi.

Para PPPK perlu menyampaikan aspirasi secara tertib dan berbasis data.

Sementara anggota DPD RI dari Papua Barat Daya dituntut menunjukkan sejauh mana mandat representasi daerah digunakan untuk memperjuangkan persoalan masyarakat melalui jalur kelembagaan.

Pada akhirnya, persoalan 276 PPPK bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian. Di dalamnya terdapat persoalan koordinasi antar-lembaga, kepastian regulasi, akuntabilitas pemerintah daerah, respons pemerintah pusat hingga efektivitas representasi politik daerah di tingkat nasional.

Karena itu, kritik publik harus diarahkan kepada institusi sesuai kewenangannya.

Pemkot bertanggung jawab terhadap kewenangan daerah. Pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap kebijakan nasional. Sementara lembaga representasi daerah memiliki ruang untuk mengawal kepentingan masyarakat Papua Barat Daya melalui instrumen kelembagaan yang tersedia.

“Demokrasi yang sehat bukan mengenai siapa yang paling keras menyalahkan pihak lain. Demokrasi yang sehat adalah ketika setiap lembaga menjalankan kewenangannya secara benar, setiap pejabat mempertanggungjawabkan mandat publik yang diterimanya, dan masyarakat memperoleh kepastian, keadilan serta solusi berdasarkan hukum,” pungkas Frederick. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *