Kejari Mimika Amankan Rp5,4 Miliar,  Kasus Aerosport di Dinas PUPR Kabupaten MImika Anggaran 2021

Uncategorized22 Dilihat

Redaksi: Si

MIMIKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengeksekusi uang tunai sebesar Rp5,43 miliar yang sebelumnya disita dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.

Eksekusi tersebut disampaikan Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyanta, pada konferensi pers dalam rangka menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 di Kantor Kejari Mimika, Selasa (1/9/2026).

Dalam konferensi pers itu, Putu didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arthur Fritz Gerald, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Maria Petrona Dity Justitia Masella, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Reinaldo Sampe.

Putu menjelaskan, uang sebesar Rp5.433.657.000,- tersebut merupakan barang bukti yang sebelumnya telah disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika di Bank BNI Cabang Timika sejak tahap penuntutan.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, uang tersebut ditetapkan untuk dirampas bagi negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Paulus Johanis Kurnala, selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai.

Paulus dijatuhi pidana dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.

Selain pidana pokok berupa penjara dan denda, terpidana juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.

Eksekusi tersebut mengacu pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7560/K/Pid.Sus/2026 tertanggal 15 Juli 2026 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejari Mimika Nomor Sprint-692/R.1.19/Fu.1/08/2026 tertanggal 20 Agustus 2026.

Setelah dieksekusi, uang tersebut langsung disetorkan Tim Jaksa Eksekutor ke kas negara melalui rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan pada Bank BNI Cabang Timika.

Menurut Putu, langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga diarahkan pada pemulihan kerugian keuangan negara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *