Sedarita Ginting Perjuangkan Hak Masyarakat Sekitar PT Kinar Lapiga, Soroti Tenaga Kerja Lokal Hingga CSR

DAERAH31 Dilihat

Langkat. Suaraindonesia.online- Anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Sedarita Ginting, S.H., M.H., menaruh perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat di sekitar PT Kinar Lapiga Perkebunan Tambunan. Perusahaan tersebut diharapkan lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga Desa Lau Tepu, Desa Ujung Bandar, Desa Pamah Tambunan, dan Desa Turangi, Kecamatan Salapian.

Upaya memperjuangkan aspirasi masyarakat tersebut diwujudkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang melibatkan Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Langkat bersama pihak PT Kinar Lapiga Perkebunan Tambunan, Camat Salapian, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat, para kepala desa di sekitar kawasan perkebunan serta masyarakat Kecamatan Salapian,.

Saat dimintai keterangan pada Rabu (21/10/2026), Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Langkat, Sedarita Ginting, menyampaikan bahwa hasil RDP menekankan pentingnya komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, terutama melalui prioritas perekrutan tenaga kerja lokal, pemeliharaan jalan umum dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Menurut Sedarita, PT Kinar Lapiga diketahui memiliki areal perkebunan seluas 406 hektare dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang terdiri atas tujuh bidang. Namun, keberadaan perusahaan tersebut dinilai masih perlu diiringi dengan perhatian yang lebih besar terhadap aspirasi masyarakat, terutama terkait kondisi infrastruktur jalan, pemerataan kesempatan kerja serta penyaluran bantuan sosial bagi warga di sekitar perkebunan.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah kondisi Desa Pamah Tambunan yang berbatasan langsung dengan kawasan perkebunan. Bahkan, kantor desa tersebut berada di tengah kawasan perkebunan. Meski demikian, permintaan masyarakat kepada perusahaan untuk membantu pembangunan jambur sebagai sarana kegiatan sosial dan kemasyarakatan hingga kini belum terealisasi.

Padahal, lanjut Sedarita, masyarakat pada dasarnya mendukung keberadaan perusahaan tersebut maju dan sukses karena dinilai berpotensi membuka lapangan pekerjaan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian serta pembangunan di wilayah sekitar.

Ia mengakui bahwa perusahaan telah menyalurkan sejumlah bantuan kepada masyarakat, di antaranya berupa beras, material untuk penanganan jalan longsor dan peralatan olahraga. Namun, menurutnya, pelaksanaan CSR tidak semestinya hanya berorientasi pada pemberian bantuan sesaat, melainkan harus dirancang secara berkelanjutan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pelaksanaan CSR harus mampu menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari sosial, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi. Dengan demikian, manfaat keberadaan perusahaan dapat dirasakan secara lebih luas dan berkelanjutan oleh masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.

Selain itu, Sedarita mendorong perusahaan agar lebih melibatkan masyarakat setempat dalam berbagai kegiatan ekonomi. Salah satunya dengan memberikan peluang yang wajar kepada warga untuk memperoleh penghasilan melalui aktivitas pengumpulan berondolan sawit, sepanjang sesuai dengan ketentuan perusahaan dan peraturan yang berlaku.

Terkait pelaksanaan CSR, Sedarita juga mengingatkan PT Kinar Lapiga agar memahami dan menjalankan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Peraturan Bupati Langkat Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 terkait tenaga kerja lokal.

Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut penting agar tanggung jawab sosial perusahaan dapat dilaksanakan secara terarah, transparan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa keberadaan perusahaan tidak hanya berorientasi pada kegiatan usaha, tetapi juga harus berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa di lingkungan operasionalnya.

Sedarita turut menegaskan agar pihak perusahaan tidak melakukan intimidasi, tekanan, maupun tindakan pemberhentian terhadap karyawan yang menyampaikan aspirasi dalam forum RDP. Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati hak masyarakat dan pekerja untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab tanpa rasa takut terhadap kemungkinan adanya tindakan yang merugikan.

Berdasarkan hasil RDP, terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian dan tuntutan kepada PT Kinar Lapiga Perkebunan Tambunan.

Pertama, memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam proses perekrutan karyawan dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kualifikasi pekerjaan. Kedua, meningkatkan kepedulian terhadap pemeliharaan jalan umum serta melaksanakan program CSR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketiga, melakukan pembenahan terhadap manajemen dan struktur organisasi perusahaan guna meningkatkan tata kelola serta hubungan dengan masyarakat sekitar.

Sedarita berharap hasil RDP tersebut tidak berhenti pada penyampaian aspirasi semata, tetapi ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan komitmen yang jelas dari pihak perusahaan.

“DPRD Kabupaten Langkat berharap PT Kinar Lapiga Perkebunan Tambunan dapat meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat di Kecamatan Salapian. Dengan komunikasi yang baik dan komitmen yang jelas, keberadaan perusahaan diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa secara berkelanjutan,” pungkas Sedarita yang pernah sebagai praktisi hukum di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Pemerhati HAM.

Pewarta: Robby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *