Pungli Tiket Sorong–Manokwari: Oknum Kasir PELNI Diduga Paksa Penumpang Transfer ke Rek Pribadi dan Tambahan  Admin 9,00% Dari Harga Tiket 211.500 jadi 230.000

DAERAH, Nasional75 Dilihat

Redaksi: Si

SORONG, 15 OKTOBER 2026 – Praktik pungutan liar (pungli) dan manipulasi transaksi secara terang-terangan diduga terjadi di dalam lingkungan loket pelayanan Kantor Cabang resmi PT PELNI (Persero). Praktik koruptif ini melibatkan oknum staf atau kasir internal yang secara sepihak menagih biaya administrasi ilegal kepada calon penumpang rute Sorong–Manokwari, melangkahi tarif dasar resmi yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp211.500.

Kasus ini mencuat setelah calon penumpang menemukan kejanggalan fatal pada sistem transaksi di loket resmi. Meskipun pada fisik karcis resmi PELNI dengan jelas tercetak biaya administrasi senilai Rp0, oknum kasir di loket pelayanan tetap memaksa penumpang membayar biaya admin tambahan secara tunai atau transfer manual.

Kejanggalan tersebut diperkuat dengan instruksi dari oknum petugas agar pembayaran tiket beserta admin ilegal tersebut ditransfer langsung ke nomor rekening perorangan/pribadi, alih-alih menggunakan kanal pembayaran resmi BUMN.

Kewajiban Transaksi Atas Nama PT PELNI dan Pelanggaran Hukum

Ditegaskan secara baku bahwa seluruh sistem transaksi perbankan (M-Banking) maupun QRIS resmi untuk pembelian tiket PT PELNI wajib ditujukan langsung ke rekening korporasi atas nama PT PELNI (Persero) atau melalui kode Virtual Account (VA) resmi perusahaan. Segala bentuk pengalihan dana ke rekening atas nama pribadi atau individu staf di dalam kantor resmi merupakan pelanggaran hukum berat.

Secara hukum, tindakan oknum kasir ini dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dalam jabatan (pungli), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun. Penggunaan nomor rekening pribadi di loket resmi mengindikasikan adanya upaya penggelapan terstruktur guna memanipulasi laporan keuangan harian dan menghindari sistem audit internal PT PELNI.

Desakan Tindak Tegas dan Reformasi Loket Sorong

Masyarakat dan lembaga konsumen mendesak Manajemen Pusat PT PELNI dan Kepala Cabang PELNI Sorong untuk segera mengambil langkah konkret:

1. Investigasi Kilat & Audit Forensik Transaksi: Memeriksa CCTV loket dan mencocokkan manifes keberangkatan kapal rute Sorong–Manokwari dengan laporan keuangan internal guna melacak total kerugian konsumen.

2. Sanksi Pemecatan Tanpa Hormat: Memberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan memproses hukum oknum kasir serta pihak yang terlibat dalam jaringan pungli pelabuhan tersebut.

3. Digitalisasi Penuh di Area Kantor: Menghapus total opsi transfer manual ke rekening perorangan di loket fisik, dan mewajibkan penggunaan QRIS atau mesin EDC resmi atas nama PT PELNI.

Manajemen PT PELNI mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengalami modus serupa di Kantor Cabang mana pun untuk tidak takut menolak. Laporkan segera identitas oknum beserta bukti transfer rekening pribadi ke kanal Whistleblowing System (WBS) PELNI, Contact Center 162, atau via WhatsApp Pengaduan di 0811-162-1-162.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum bisa terhubung dengan pihak Kepala PELNI untuk dimintai keterangan dan konfirmasi lebih lanjut terkait temuan dugaan praktik pungli di lingkungan Kantor Cabang tersebut.(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *