Proyek Strategis Air Bersih Rp5,8 Miliar di Distrik Kebar diDuga Mangkrak, Kejati Didesak Periksa CV Anugerah Abih Papua dan Fisik Lapangan

DAERAH, Nasional34 Dilihat

Redaksi: Si

TAMBRAUW – Proyek strategis daerah Pembangunan Reservoar dan Jaringan Perpipaan Distrik Kebar dengan pagu anggaran senilai Rp5.800.000.000,00 (5,8 Miliar Rupiah) dari APBD Kabupaten Tambrauw, kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang seharusnya mengalirkan fasilitas air bersih bagi masyarakat di wilayah Lembah Kebar tersebut dilaporkan diduga mangkrak dan tidak selesai dikerjakan.

Menurut sumber yang tidak mau disebut Pihak kontraktor pelaksana, CV Anugerah Abih Papua, berdalih bahwa kegagalan penyelesaian pekerjaan fisik di lapangan ini disebabkan oleh faktor kondisi alam (force majeure) berupa bencana banjir yang menghambat proses mobilisasi material dan pembangunan konstruksi dasar reservoar.

Kendati faktor alam menjadi alasan utama terhentinya proyek, masyarakat setempat beserta elemen pemerhati pembangunan daerah menilai argumen tersebut tidak serta-merta membebaskan penyedia jasa dari kewajiban kontrak dan spesifikasi mutu yang telah disepakati. Ada dugaan kelalaian dalam perencanaan mitigasi risiko bencana oleh CV Anugerah Abih Papua serta ketidakjelasan realisasi serapan anggaran yang sudah dicairkan.

Merespons ketidakpastian nasib pemenuhan hak air bersih warga Kebar ini, perwakilan masyarakat dan koalisi sipil secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk segera turun tangan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan hukum.

“Kami menghormati alasan force majeure alam seperti banjir. Namun, dengan anggaran fantastis mencapai 5,8 Miliar Rupiah, asas transparansi anggaran dan akuntabilitas publik harus tetap dijaga. Oleh karena itu, kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi beserta Tim Tipikor untuk segera memanggil direksi CV Anugerah Abih Papua guna melakukan audit investigatif terhadap dokumen kontrak serta turun langsung melakukan cek fisik objek bangunan di lapangan,” ujar perwakilan koalisi dalam pernyataan resminya.

Permintaan pemeriksaan hukum oleh Kejati ini dinilai mendesak guna mengantisipasi adanya potensi kerugian negara, serta untuk memastikan apakah kegagalan proyek murni akibat faktor alam atau terdapat unsur kelalaian (maladministrasi) hingga indikasi tindak pidana korupsi.

Masyarakat menegaskan bahwa infrastruktur air bersih merupakan kebutuhan dasar yang sangat vital di Distrik Kebar. Jika proyek dibiarkan terbengkalai tanpa kejelasan status hukum dan kelanjutan fisiknya, maka masyarakatlah yang akan menjadi korban jangka panjang akibat ketiadaan akses air minum yang layak.

Sudah berapa kali kami datang konfirmasi ke pihak kontraktor tidak berada ditempat no kontak tidak aktif (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *