POLDA PAPUA BONGKAR MAFIA BBM SUBSIDI, 16 TERSANGKA DIAMANKAN DAN BELASAN RIBU LITER BBM DISITA
JAYAPURA, 28 OKTOBER 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Papua bersama Kepolisian Resor (Polres) jajaran berhasil membongkar jaringan mafia penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Papua. Dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung sejak Januari hingga Oktober 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana penyalahgunaan migas dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
Kapolda Papua melalui Kabid Humas Polda Papua menyatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen tegas institusi Polri dalam mengawal kebijakan pemerintah, sekaligus memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pihak manapun yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari hak masyarakat kecil. Penindakan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi di tanah Papua,” tegas Kabid Humas dalam keterangannya di Jayapura, Rabu (28/10).
Dari hasil pengungkapan 15 kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tangki modifikasi, jeriken, serta total belasan ribu liter BBM subsidi siap edar. Rincian barang bukti yang disita meliputi:
• 10.146 liter Solar bersubsidi
• 1.412 liter Minyak Tanah bersubsidi
• 225 liter Pertalite
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah membeli BBM bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). BBM tersebut kemudian ditimbun untuk dijual kembali dengan harga nonsubsidi ke sektor industri, termasuk dugaan pasokan ke aktivitas pertambangan ilegal.
Saat ini, ke-16 tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di masing-masing Polres jajaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Polda Papua juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan ke pos polisi terdekat atau melalui Call Center 110 jika menemukan adanya indikasi antrean tidak wajar atau praktik penimbunan BBM di lingkungannya.(*)













