Redaksi: Si
Jayapura – Berdasarkan keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo dan jajaran Ditreskrimsus,
Polisi telah menetapkan pria berinisial F alias Fajar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga kuat menjadi aktor utama atau pemodal di balik aktivitas tambanh ilegal dimanokwari
Tim gabungan Polda Papua Barat sebelumnya telah melakukan operasi selama tiga hari di lokasi. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan beberapa pekerja tambang (seperti pengawas dan operator ekskavator) serta menyita 6 unit alat berat (ekskavator) dan sejumlah barang bukti emas beserta zat merkuri.
Kombes Pol Trihadi Kuncahyo menegaskan bahwa penggunaan merkuri dalam penambangan emas ini sangat berbahaya karena merusak ekosistem dan mencemari aliran sungai di Manokwari.
Pihak Polda Papua Barat juga memastikan tidak akan menoleransi jika ada oknum anggota Polri yang terbukti membekingi aktivitas tambang emas ilegal tersebut kata kabid humas polda Papua Barat (**)













