Sorong Papua Barat Daya -Tuntutan masyarakat agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan intensif semakin menguat seiring mencuatnya dugaan maraknya kembali peredaran kayu Merbau tanpa dokumen resmi di wilayah Papua Barat Daya sepanjang tahun 2026.
Berikut adalah detail perkembangan situasi dan titik krusial yang mendesak APH untuk segera turun tangan memeriksa legalitas komoditas tersebut:
• Aktivitas Angkutan Malam Hari di Sorong:
Laporan masyarakat menyoroti adanya aktivitas pengangkutan dan bongkar muat kayu Merbau olahan yang kerap berlangsung pada malam hari di kawasan Aimas dan Jalan Minyak, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong. APH didesak mengusut tuntas legalitas asal-usul kayu dan memeriksa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari armada pengangkut tersebut.
• Pembalakan Liar di Sorong Selatan: Penyelidikan lapangan mendeteksi tumpukan kayu jenis Merbau yang sudah diolah menjadi pacakan di sejumlah titik di Distrik Kais (seperti Kampung Haimaran, Horhore, dan Robert). Kayu tersebut diduga dikumpulkan di gudang transit di Distrik Moswaren sebelum diselundupkan keluar menuju Kota Sorong.
• Desakan Investigasi Rantai Pasok: Aliansi masyarakat dan lembaga swadaya mendesak Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua bersama Polda Papua Barat Daya agar tidak tebang pilih. Pemeriksaan diminta mencakup seluruh rantai pasok: mulai dari pemodal/cukong, izin pengolahan sawmill, dokumen angkutan, hingga ke pelabuhan tujuan pemasaran.
• Ketegasan Hukum yang Diperkuat: Publik optimis APH dapat bertindak berani mengingat Pengadilan Negeri Sorong secara konsisten memperkuat posisi penyidik. Pada tahun 2026, PN Sorong resmi menolak berbagai gugatan perdata maupun praperadilan dari para pelaku usaha kayu ilegal dan menyatakan tindakan penyitaan oleh Gakkum sah menurut hukum(*)









