Redaksi: Abd Rahman
JAYAPURA 25 OKTOBER 2026 – Kebijakan sejumlah maskapai penerbangan yang mengategorikan kursi baris darurat (emergency exit row seat) sebagai fasilitas prabayar atau berbayar terus menuai keluhan dari pengguna jasa penerbangan. Penumpang menilai langkah komersialisasi ini berpotensi mengaburkan fungsi utama kursi tersebut yang krusial bagi keselamatan penerbangan.
Fasilitas ruang kaki ekstra (extra legroom) pada kursi darurat yang awalnya didesain untuk kelancaran evakuasi, kini kerap dipasarkan oleh maskapai sebagai produk premium dengan biaya tambahan. Hal inilah yang memicu kritik dari masyarakat saat melakukan proses check-in maupun pencetakan boarding pass.
Keluhan nyata di lapangan salah satunya diungkapkan oleh bapak Usman seorang penumpang maskapai Lion Air. Ia menceritakan pengalamannya saat hendak memilih kursi ketika check-in.
“Saat proses memilih kursi, saya terkejut karena kursi di baris darurat (emergency exit) sekarang diberi tarif tambahan dan masuk kategori prabayar jika kita ingin duduk di sana. Padahal, posisi itu memiliki tanggung jawab besar untuk keselamatan jika terjadi kondisi darurat, bukan sekadar fasilitas kenyamanan kaki yang harus diperjualbelikan,” ujar Usman dalam keterangannya.
Menanggapi fenomena tersebut, pengamat penerbangan mengingatkan bahwa penempatan penumpang di kursi darurat tidak boleh sekadar didasarkan pada kemampuan finansial untuk membayar biaya tambahan. Berdasarkan regulasi keselamatan penerbangan internasional maupun nasional, penumpang yang menduduki baris darurat wajib memenuhi kualifikasi fisik dan mental tertentu.
“Kursi emergency exit mengemban tanggung jawab besar saat terjadi kondisi darurat. Penumpang di baris tersebut harus bertubuh sehat, berusia dewasa, tidak bepergian dengan bayi atau penyandang disabilitas, serta mampu memahami dan menjalankan instruksi awak cabin untuk membuka pintu darurat jika diperlukan,” ujar perwakilan lembaga konsumen penerbangan dalam keterangannya, Minggu (25/10).
Kritik utama yang muncul adalah kekhawatiran terjadinya pergeseran prioritas dari “siapa yang paling kompeten membantu saat evakuasi” menjadi “siapa yang bersedia membayar lebih”.
Kendati demikian, pihak maskapai menegaskan bahwa aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) penerbangan, petugas di darat maupun awak kabin memiliki otoritas penuh untuk memindahkan penumpang yang telah membeli kursi tersebut ke kursi reguler jika saat pemeriksaan di pesawat dinilai tidak memenuhi kualifikasi keselamatan. Sebaliknya, jika kursi darurat kosong hingga menjelang keberangkatan, petugas akan menunjuk penumpang yang dinilai cakap secara fisik secara acak untuk mengisinya demi mematuhi regulasi.
Isu ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi otoritas regulasi penerbangan untuk memperketat pengawasan, sehingga komersialisasi layanan tambahan (ancillary revenue) oleh maskapai tidak mengompromikan standar keselamatan di udara.
Hingga saat ini, belum mendapatkan pernyataan resmi atau tanggapan langsung dari petugas maupun Manager Penerbangan maskapai yang bertugas di bandara terkait konfirmasi tersebut.(*)













