Redaksi; Si
JAYAPURA — Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua , Melky Rumbrawer, SM. memberikan penegasan hukum yang sangat keras untuk mematahkan klaim santai Haji Wahit terkait aktivitas pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM). Sebelumnya, saat dikonfirmasi wartawan, Haji Wahit dengan santai berkilah bahwa tidak ada masalah mengambil BBM sebanyak-banyaknya asalkan bukan jenis Bio Solar subsidi.
Merespons pembelaan tersebut, Ketua LIN Melky menegaskan bahwa cara pandang seperti itu salah besar dan keliru secara hukum. Menurut Melky, aturan undang-undang di Indonesia tidak hanya melarang penyelewengan komoditas BBM bersubsidi, melainkan juga secara mutlak melarang segala bentuk pasokan energi untuk menyokong kegiatan industri terlarang.
“Kami tegaskan, dalih mengambil jenis BBM lain sebanyak-banyaknya tidak akan bisa meloloskan pelaku dari jerat hukum. Selama peruntukan aliran BBM tersebut digunakan untuk mengoperasikan tambang ilegal, maka tindakan penampungan dan niaga tersebut secara otomatis tetap bermasalah dan mutlak masuk ranah pidana undang-undang,” ujar Ketua LIN Melky kepada wartawan.
Berdasarkan aturan hukum positif, dugaan keterlibatan penyuplaian BBM ke sektor pertambangan tanpa izin akan langsung dihadapkan pada ancaman pidana berlapis:
• Pelanggaran Tata Niaga BBM (UU Migas & Cipta Kerja): Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbarui dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, segala aktivitas niaga, pengangkutan, dan menampung BBM tanpa izin usaha resmi diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
• Jerat Hukum Penyokong Tambang Ilegal (UU Minerba): Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), siapa pun yang secara sengaja menyediakan sarana, prasarana, atau pasokan energi untuk mendukung operasional alat berat di tambang bodong tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dikategorikan sebagai pelaku yang turut serta dalam tindak kejahatan pertambangan.
Lembaga Investigasi Negara (LIN) mendesak aparat penegak hukum untuk tidak terkecoh oleh dalih santai ataupun argumen sepihak yang dilontarkan pelaku di lapangan. LIN meminta penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan mengusut tuntas seluruh rantai pasokan aliran BBM yang bermuara di pos-pos pertambangan ilegal demi menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan wibawa hukum.(*)













