Langkat. Suaraindonesia.online- Komisi II DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kecelakaan kerja yang dialami karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Siur Pangkalan Susu, Sri Rahayu Adiningsih, Kamis (7/5/2026).
RDP tersebut dihadiri Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat, BPJS Ketenagakerjaan, pihak SPPG, Yayasan Mutiara Kharisma Insani Pangkalan Susu, mitra SPPG, serta keluarga korban.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Langkat, Juriah. Ia mengatakan RDP digelar untuk mencari solusi atas persoalan yang menimpa Sri Rahayu Adiningsih yang hingga kini masih menjalani perawatan di RS Mitra Medika Premiere Medan.
“RDP ini bertujuan mencari solusi dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi,” ujar Juriah.
Dalam forum tersebut, pihak keluarga korban yang diwakili H. Erman Syaiful menjelaskan bahwa Sri Rahayu Adiningsih mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan menuju tempat kerja di SPPG Sei Siur Pangkalan Susu.
Menurutnya, hingga saat ini pihak keluarga masih dibebani biaya perawatan rumah sakit yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Tagihan perawatan dari RS Mitra Medika Premiere Medan sudah disampaikan kepada keluarga. Karena korban mengalami kecelakaan saat berangkat kerja, kami meminta pertanggungjawaban dari pihak SPPG,” kata Erman.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Bangun N. Hutagalung, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penetapan pihak pengawas ketenagakerjaan, kasus tersebut masuk kategori kecelakaan kerja.
Menurut Bangun, pihak yang bertanggung jawab dalam persoalan itu adalah Yayasan Mutiara Kharisma Insani Pangkalan Susu sebagai pihak yang menaungi korban.
Ia menjelaskan, korban berhak memperoleh sejumlah jaminan dan santunan, antara lain biaya transportasi menuju dan dari rumah sakit, biaya perawatan dan pengobatan hingga dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia. Selain itu, korban juga berhak menerima santunan sementara tidak mampu bekerja, yakni sebesar 100 persen upah untuk enam bulan pertama, 100 persen untuk enam bulan kedua, dan 50 persen untuk bulan berikutnya hingga korban dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia berdasarkan keterangan dokter.
“Korban juga berhak memperoleh santunan cacat ataupun santunan kematian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bangun.
Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap penetapan tersebut, maka dapat mengajukan penetapan ulang kepada pengawas ketenagakerjaan kementerian paling lambat 14 hari sejak surat penetapan diterbitkan.
Sementara itu, perwakilan Yayasan Mutiara Kharisma Insani Pangkalan Susu menyatakan pihaknya tidak menutup mata terhadap persoalan yang terjadi dan telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) pusat terkait penyelesaian kasus tersebut.
Di penghujung RDP, H. Erman Syaiful kembali meminta agar pihak yayasan segera menyelesaikan pembayaran biaya rumah sakit karena pihak keluarga terus menerima tagihan dari RS Mitra Medika Premiere Medan.
Menanggapi hal itu, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnaker Provsu meminta pihak yayasan dan keluarga korban terus menjalin komunikasi agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan dengan baik.
Pewarta: Robby





