Polres Asmat Release Kasus Pembakaran Pos Satgas 123 Rajawali. 

 

Redaksi: Rahman.Permata

Asmat – Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., bersama Asisten Setda I Kabupaten Asmat Muhammad Iqbal, SP, M.Si., Press Release kasus Pembakaran Pos TNI Satgas 123 Rajawali yang terjadi pada 27 September 2025 lalu, Bertempat Di Mako Polres Asmat, Selasa (05/05/2026).

Sat Reskrim Polres Asmat resmi rampungkan berkas perkara kasus tindak pidana pembakaran yang membahayakan keamanan umum terhadap Pos Satgas 123 Rajawali di Jalan Pemda, Distrik Agats, Kabupaten Asmat.

​Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Sabtu (27/9/2025) silam. Dua remaja berinisial YR (17) dan KAB ditetapkan sebagai pelaku dalam aksi pengerusakan dan pembakaran gedung tersebut.

​“Berdasarkan kronologi kejadian bermula saat anak pelaku YR mendengar keributan terkait isu penembakan warga. YR kemudian bergabung dengan massa dan melakukan pengerusakan. Tak berhenti di situ, YR bersama KAB membakar tumpukan buku dan tripleks di dalam bangunan menggunakan bensin.

​Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku YR sempat melarikan diri ke Kota Timika. Tim Sat Reskrim Polres Asmat yang melakukan pengejaran sempat mengalami kendala saat pelaku mencoba bersembunyi di dalam hutan. Namun, melalui upaya persuasif dan koordinasi dengan Polres Mimika, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Asmat untuk proses hukum lebih lanjut,”Ujar Kapolres Asmat.

​Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa serpihan bekas terbakar dari bangunan pos serta satu unit flashdisk berisi rekaman video dan foto saat peristiwa pembakaran berlangsung.

​Terkait motif kedua pelaku melakukan aksi nekat tersebut demi eksistensi atau sekadar mencari perhatian. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP “Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun”.

​Selanjutnya akan dilakukan pemberkasan perkara dan Tahap I berkas perkara diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Merauke selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis : Polres Asmat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *