Redaksi: Si
SORONG – Setelah melalui pemeriksaan kurang lebih lima jam , Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (Sekwan) DPR Provinsi Papua Barat Daya berinisial JA resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.
Eks Sekwan DPR Papua Barat Daya tersebut ditahan, karena diduga terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara dari pengadaan Pakaian Seragam Anggota DPR Privinsi Papua Barat Daya tahun 2024 sebesar Rp. 715.477.273.00 (Tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Selain eks Sekwan, dalam perkara yang berhasil dibongkar oleh Penyidikan Unit III Tipidkor Reskrim Polresta Sorong Kota ini ada lima tersangka lain pula yang ikut resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sorong.
Kelima tersangka yang turut dilimpahkan oleh penyidik Tipidkor Reskrim Polresta Sorong Kota yakni mantan Sekretaris DKP2B dan Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya berinisial DJ, dan mantan Kasubag Umum pada Sekretariat Dewan (Setwan) DPR Provinsi Papua Barat Daya berinsial JCSN dan Pembuat Kontrak berinisial EES. Selanjutnya, Direktur CV Putra Wifa berinisial IWK, dan pelaksaan swasta berinsial JU.
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Alfisius Adrian Sombo membenarkan adanya penahanan tersebut dalam Konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (4/5/2026).
“Kejaksaan Negeri Sorong pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026, telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik unit III Tipidkor Sat Reskrim Polresta Sorong Kota,” ungkap Kasi Intel Kejari Sorong ini.
Setelah pihaknya menerima tersangka dan Barang Bukti, maka langsung Kejaksaan lakukan penahanan kami di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong.
“Kami juga akan mempersiapkan berkas-berkas untuk kami limpahkan perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, ” ujar Alfius Sombo.
Keenam tersangka ini, lanjut dia, tentu saja diduga telah merugikan keuangan negara sesuai dengan peran dan kewenangan yang dimiliki. Dimana berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025 diketahui keuangan negara dirugikan sebesar Rp715.477.273.
Mantan Sekwan bersama rekan yang terlibat dalam perkara ini terbilang terlalu berani mencari keuntungan dari kegiatan penyediaan pakaian dinas Anggota DPR Papua Barat Daya.
Sehingga atas perbuatannya, eks Sekwan bersama koleganya, disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dan subsidernya dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditambahkan Alfius Sombo, selain para tersangka, penyidik Reskrim Polresta Sorong Kota turut pula menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp410.500.000 serta sejumlah dokumen terkait kegiatan pengadaan.(*)





