Dugaan Korupsi Proyek Rp89 Miliar, LSM GSR Mendesak Kejari Lubuklinggau Segera Usut Dinas PUPR Muratara

Berita, DAERAH27 Dilihat

LUBUKLINGGAU,- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Suara Rakyat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau untuk bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Belanja Modal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2025.
Laporan aduan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua LSM Gerakan Suara Rakyat, Firman, pada Selasa (15/9/2026).

Firman menegaskan bahwa Kejari Lubuklinggau harus segera memproses dugaan penyimpangan ini karena ditemukannya kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan fisik yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

“Kami mendesak Kejari Lubuklinggau tidak mengulur waktu dan segera memanggil pihak-pihak bertanggung jawab. Ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum pada 27 paket pekerjaan dengan total nilai proyek Rp89,1 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar,” tegas Firman.

Rincian Proyek Bermasalah
Berdasarkan laporan yang disampaikan, temuan tersebut mencakup,
Belanja Modal Gedung dan Bangunan (6 Paket Proyek), Total nilai kontrak Rp24,75 miliar, dengan indikasi kerugian negara Rp713,13 juta akibat kekurangan volume fisik dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (21 Paket Proyek), Total nilai kontrak Rp64,36 miliar, dengan indikasi kerugian negara Rp1,89 miliar akibat pencairan anggaran atas fisik pekerjaan yang tidak terealisasi sepenuhnya.

Firman menilai, pola penyimpangan pada 27 paket kegiatan ini mengindikasikan adanya rekayasa sistematis dalam pengawasan dan penerbitan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST).

“Pencairan dana 100 persen tetap berjalan meski fisik di lapangan tidak sesuai. Kami mendesak Kejari Lubuklinggau segera memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia penerima hasil pekerjaan, hingga kontraktor pelaksana demi kepastian hukum,” pungkas Firman.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *