TELUK BINTUNI — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Papua menyoroti dugaan ketidaksesuaian data anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran (TA) 2026.
Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Papua, Hardin Otong, mengungkapkan adanya perbedaan angka yang sangat signifikan antara data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR Teluk Bintuni.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, dalam data SIRUP tercatat sebanyak 593 paket pekerjaan dengan total pagu anggaran mencapai sekitar Rp938,6 miliar. Sementara itu, dalam DPA Dinas PUPR TA 2026, nilai anggaran yang tersedia hanya berkisar Rp400 miliar,” ujar Hardin pada Senin, 21 September 2026.
Menurut Hardin, selisih data yang mencapai lebih dari Rp538 miliar tersebut sangat mencolok dan membutuhkan klarifikasi terbuka dari jajaran pemerintah daerah.
“Perbedaan angka ini perlu segera dijelaskan oleh pihak pemerintah daerah, khususnya Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa ketidaksesuaian perencanaan dan penganggaran berpotensi memicu dampak finansial serius bagi daerah, seperti munculnya beban utang baru, skema tunda bayar, hingga risiko gagal bayar kepada pihak ketiga atau kontraktor pelaksana.
Kekhawatiran tersebut dinilai beralasan.
Hardin menyinggung rekam jejak pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya, di mana sejumlah kontraktor yang menyelesaikan paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Teluk Bintuni pada TA 2025 diduga belum menerima pembayaran secara penuh.
“Jika kondisi ini dibiarkan berulang, bukan hanya kontraktor yang dirugikan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hardin.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penginputan data anggaran harus dijalankan secara cermat, transparan, dan akuntabel. Terlebih di tengah kebijakan pemerintah pusat yang gencar mendorong efisiensi anggaran, setiap perencanaan di daerah wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Pemerintah daerah harus memastikan tidak ada manipulasi atau ketidaksesuaian data yang dapat berdampak pada kerugian keuangan negara maupun masyarakat,” pungkasnya.(r)













