Redaksi: Abd Rahman
TIMIKA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menemukan indikasi penyimpangan fatal dalam proyek pembangunan Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Agimuga di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Proyek bernilai kontrak fantastis mencapai Rp3,1 miliar tersebut kedapatan dikerjakan secara asal-asalan dan jauh dari spesifikasi teknis oleh pihak kontraktor pelaksana, CV Aurel Intan Permata.
Temuan mengejutkan ini terungkap saat jajaran Komisi IV DPRK Mimika melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi pembangunan pada Rabu (21/10/2026).
Tim legislatif mendapati material timbunan di dalam struktur fondasi justru sengaja menggunakan dedaunan, rumput, dan ranting kayu yang kemudian hanya dilapisi tanah di bagian atasnya, bukan sirtu (pasir batu) layak bangun sebagaimana yang tertera dalam dokumen perencanaan teknis.
Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus Balinol Mom, mengecam keras praktik culas yang dilakukan oleh CV Aurel Intan Permata karena dinilai mengabaikan faktor keselamatan struktural bangunan negara.
“Ini anggaran daerah miliaran rupiah, bukan uang main-main. Bagaimana bisa fondasi bangunan negara ditimbun pakai daun dan kayu? Ini jelas merusak ketahanan bangunan di masa depan dan sangat membahayakan,” ujar Elinus dengan nada tegas saat meninjau lokasi proyek yang diawasi oleh konsultan pengawas CV Kaware Papua Konsultant tersebut.
Selain manipulasi material timbunan, sidak tersebut juga mengungkap sejumlah pelanggaran fisik lainnya. Ukuran tinggi pasangan batu kali yang seharusnya 80 sentimeter dipangkas sepihak menjadi hanya 60 sentimeter. Lebih parah lagi, struktur fondasi bangunan terlihat menggantung tanpa penyangga batu kali yang memadai untuk menahan beban, sehingga rawan runtuh akibat pergeseran tanah.
Menyikapi temuan ini, DPRK Mimika mengambil langkah tegas dengan mendesak pembongkaran total pada bagian struktur yang menyalahi aturan. Pihak legislatif juga menjadwalkan pemanggilan resmi dalam waktu dekat terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, CV Aurel Intan Permata selaku kontraktor pelaksana, serta pihak konsultan pengawas.
DPRK Mimika menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pengerjaan proyek fasilitas publik yang asal-asalan dan merugikan keuangan daerah. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau korupsi yang sistemik, dewan merekomendasikan agar kasus ini diserahkan kepada aparat penegak hukum.(**)












