Redaksi: Si
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan tiga orang perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik. Ketiga tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, menyampaikan langsung penetapan status hukum ini dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026) malam.
“Penyidik telah menetapkan hasil penyidikan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Komjen Pol. Asep Safrudin di hadapan media.
Berdasarkan hasil penyidikan berbasis scientific crime investigation, ketiga tersangka diduga kuat telah memerintahkan aktivitas pemantauan dan penyadapan di luar jalur hukum dan tidak sesuai dengan prosedur resmi yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. Praktik ilegal ini diketahui telah berlangsung dalam kurun waktu tahun 2025 hingga 2026.
Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memasukkan nomor-nomor telepon target ke dalam sistem intersepsi tanpa melalui proses verifikasi dan sama sekali tidak terkait dengan kepentingan penegakan hukum. Selain itu, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan jejak log aktivitas elektronik pada Oktober 2026 guna menyembunyikan perbuatan mereka.
Aksi penyadapan tanpa prosedural ini tidak hanya menyasar nomor telepon seluler Presiden RI Prabowo Subianto, melainkan meluas ke sejumlah elemen penting lainnya. Target penyadapan mencakup para pejabat negara, tokoh politik, perwakilan media/jurnalis, tokoh organisasi masyarakat (ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha nasional.
Selain menetapkan tiga tersangka utama yang kini telah ditahan di Rutan Mabes Polri, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri juga masih memeriksa satu perwira tinggi lainnya berinisial SU dengan status sebagai saksi guna mendalami konstruksi perkara secara utuh. Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyadapan transmisi elektronik non-publik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait pengubahan atau penghapusan informasi elektronik milik orang lain dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Polri menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.(**)










