Bupati dan DPRD Langkat Tandatangani Nota Kesepakatan KUA/PPAS R-APBD 2027

DAERAH48 Dilihat

Langkat. Suaraindonesia.online- DPRD Kabupaten Langkat menggelar rapat paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2027, Selasa (3/11/2026)

Nota kesepakatan ini ditandatangani oleh Plt Bupati Langkat yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Langkat, yakni Ketua DPRD Sribana Perangin Angin, SE, serta Wakil Ketua DPRD H. Ajai Ismail, SE, Ir. Antoni, dan Romelta Ginting, SE.

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Langkat, Ahmad Senang, SH.I, MH, membacakan laporan hasil pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD yang sebelumnya telah melakukan pembahasan terhadap rancangan KUA/PPAS R-APBD 2027.

Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama, target Pendapatan Daerah Kabupaten Langkat 2027 disepakati sebesar Rp2.042.939.286.280,00. Target pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp342.330.925.525,00 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1.700.608.360.755,00.

Sementara itu, untuk alokasi Belanja Daerah, disepakati sebesar Rp2.036.189.286.280,00, dengan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebesar Rp6.750.000.000,00.

Dalam penyampaiannya, Ahmad Senang menjelaskan bahwa penyampaian rancangan KUA-PPAS APBD 2027 mengacu pada ketentuan, diantaranya Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; serta Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, penyusunan KUA/PPAS juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada penghujung rapat paripurna, Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, menyampaikan bahwa setelah ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA/PPAS tersebut, dokumen ini diharapkan dapat menjadi acuan dan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah serta Rancangan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2027.

Pewarta: Robby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *