MANOKWARI – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat secara resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi penyelewengan dana hibah pada Yayasan Pendidikan Sains Imanuel (YPSI) Manokwari ke tahap penyidikan. Sebagai langkah tegas, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Manokwari.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh tim penyidik guna mengumpulkan alat bukti yang kuat terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Adapun rincian poin perkembangan perkara korupsi ini adalah sebagai berikut:
• Lokasi Penggeledahan: Penyidik menyisir tiga titik strategis, yakni kompleks bangunan kampus swasta di bawah naungan yayasan, serta dua unit rumah pribadi milik Ketua YPSI yang masing-masing berlokasi di wilayah Amban dan Kawasan Petrus Kafiar. Salah satu rumah yang digeledah di Amban diketahui juga pernah difungsikan sebagai kantor sekretariat Kadin Papua Barat periode 2017–2024.
• Nilai Anggaran dan Modus Operandi: Berdasarkan dokumen awal, YPSI menerima aliran dana hibah berturut-turut sebesar Rp 2,35 miliar pada tahun anggaran 2023 dan Rp 5 miliar pada tahun anggaran 2024, dengan total akumulasi mencapai Rp 7,35 miliar. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk keperluan penunjang operasional kampus seperti honor dosen dan pengurus, diduga kuat diselewengkan dan mengalir untuk kepentingan pribadi oknum pengurus yayasan.
• Barang Bukti yang Disita: Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen penting berupa laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan yayasan periode 2023–2024. Selain dokumen fisik, penyidik turut menyita 2 (dua) unit CPU komputer yang diduga digunakan secara khusus untuk menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif demi memanipulasi penggunaan dana.
• Pemeriksaan Saksi-Saksi: Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah memeriksa secara intensif sekitar 30 orang saksi. Skala pemeriksaan mencakup berbagai wilayah geografis, mulai dari internal lembaga di Manokwari, Sorong, Fakfak, Ambon, hingga jajaran saksi terkait di Jakarta, termasuk pejabat terkait dari Kesbangpol Papua Barat.
Polda Papua Barat saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk merampungkan perhitungan nilai kerugian keuangan negara secara final, yang ditargetkan selesai dalam kurun waktu satu bulan ke depan. Bersamaan dengan proses tersebut, penyidik juga membuka opsi untuk melakukan pelacakan aset (asset tracing) milik pihak berperkara guna memulihkan kerugian negara secara optimal.
Penetapan resmi mengenai status tersangka akan diumumkan segera setelah seluruh hasil audit kerugian negara diserahkan oleh BPK kepada penyidik.(*)







