Wabup Muna Tantang Gugat, Kuasa Hukum Ahli Waris Siap Lawan: Dokumen Hibah Dipersoalkan, Jalur Perdata dan Pidana Ditempuh

Uncategorized683 Dilihat

 

Redaksi: Si

RAHA – Pernyataan Wakil Bupati Muna, La Ode Asrafil, yang mempersilakan pihak yang mempersoalkan lahan pembangunan Puskesmas Lamaeo untuk menempuh gugatan perdata, langsung dijawab tegas oleh Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum La Kampunu, La Hasidi, S.H., M.H.

La Hasidi menyatakan menerima tantangan tersebut dan siap membawa persoalan legalitas lahan Puskesmas Lamaeo ke pengadilan untuk di uji secara terbuka dasar penguasaan Pemerintah Kabupaten Muna atas tanah tersebut.

“Tantangan Wabup Muna kami terima. Kalau Pemda yakin tanah itu milik Pemda dan dokumen hibahnya sah, mari kita buktikan di pengadilan. Kami siap menguji siapa pemilik yang sah, siapa yang menghibahkan, dan atas dasar kewenangan apa tanah tersebut diserahkan kepada Pemda Muna,” tegas La Hasidi.

Menurut La Hasidi, persoalan justru menjadi semakin serius setelah pihaknya memperoleh dokumen yang sebelumnya diminta secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Muna.

Ia mengungkapkan, dokumen hibah yang diperoleh pihaknya mencantumkan Orang lain sebagai pemberi hibah, sementara pihak Yang Punya Lahan menyatakan tidak pernah menghibahkan tanah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Muna.

“Ini yang menjadi persoalan Serius, Pemda Muna menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah Pemda dan ada dokumen hibah dari pemilik. Tetapi dalam dokumen yang kami peroleh justru mencantumkan nama orang lain sebagai pihak yang menghibahkan tanah dan apa dasar kewenanganya orang Tersebut yang menghibahkan tanah orang, Klien kami,” ujarnya.

La Hasidi menegaskan, keberadaan sebuah dokumen hibah tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan hukum apabila pihak yang memberikan hibah tidak memiliki hak atau kewenangan atas objek tanah yang dihibahkan.

“Yang akan kami uji bukan sekadar ada atau tidak ada surat hibah. Yang kami persoalkan adalah keabsahan pemberi hibah dan penerima hibah. Apakah dia pemilik? Apakah dia memiliki alas hak? Apakah dia mendapat kuasa dari pemilik atau ahli waris? Kalau tidak, bagaimana mungkin seseorang dapat menyerahkan tanah yang bukan haknya?” tegasnya.

Menurutnya, pihak ahli waris tidak pernah menjual, menghibahkan, menukar, maupun melepaskan hak atas tanah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Muna.

Karena itu, pihaknya akan menguji di pengadilan menguji seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim Pemkab Muna, termasuk identitas pemberi hibah, Penerima Hibah, kewenangan pemberi Hibah, objek tanah, luas dan batas tanah, serta proses perolehan hingga tanah tersebut kemudian diklaim sebagai aset Pemerintah Kabupaten Muna.

*SURATI KAPOLDA SULTRA*

Tidak hanya melalui jalur perdata, La Hasidi juga menyatakan akan membawa persoalan dokumen tersebut ke ranah pidana karena sudah terindikasi pidana manipulatif.

Ia mengatakan pihaknya akan menyurati langsung Kapolda Sulawesi Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen hibah yang digunakan Pemerintah Kabupaten Muna sebagai dasar klaim atas lahan Puskesmas Lamaeo.

“Kami akan menyurati langsung Kapolda Sultra agar diperiksa Seluruh asal-usul dokumen tersebut, siapa yang membuat, siapa yang menandatangani, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, serta apakah pihak yang tercantum sebagai pemberi memang mempunyai kewenangan atas tanah tersebut,” kata La Hasidi.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting karena terdapat perbedaan antara pihak yang disebut sebagai pemilik tanah oleh ahli waris dengan pihak yang tercantum sebagai pemberi hibah dalam dokumen yang berada dalam Klaim Pemda muna.

*BUKAN SEKADAR SENGKETA TANAH*

La Hasidi menegaskan bahwa persoalan Puskesmas Lamaeo tidak berhenti pada sengketa kepemilikan tanah.

Pihaknya juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara dokumen pengajuan DAK Tahun Anggaran 2025 dengan fakta pembangunan di lapangan.

Menurut dokumen yang diperoleh pihaknya dari Kementerian Kesehatan RI, kegiatan yang diajukan berkaitan dengan rehabilitasi dan penambahan ruang, sementara faktanya pihaknya menemukan pembangunan baru diatas lahan masyarakat.

*KAMI SIAP HADAPI DUA JALUR*

La Hasidi menegaskan pihaknya akan segera melakukan Gugatan Perbuatan mekawan Hukum Di pengadilan Negeri Raha.

“Kami sudah menerima tantangannya. Jalur perdata kami tempuh untuk menguji keabsahan hak dan dokumen hibah. Sementara persoalan dokumen yang diduga bermasalah akan kami minta diperiksa melalui jalur pidana. Jadi kami tidak akan berhenti pada perdebatan di media,” tegasnya.

Menurutnya, apabila Pemkab Muna benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat, maka tidak ada alasan untuk khawatir terhadap proses pembuktian di pengadilan maupun pemeriksaan aparat penegak hukum.

“Kalau dokumennya benar, mari buktikan bahwa dokumen itu benar. Kalau pemberi hibah memang pemilik yang sah, tunjukkan dasar haknya. Kami siap menguji semuanya secara terbuka. Ini bukan soal siapa yang paling keras berbicara, tetapi siapa yang mampu membuktikan. tutup La Hasidi.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *