Redaksi: Si
MANOKWARI, 21 OKTOBER 2026 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian serius pada proyek pembangunan pagar perimeter Bandara Siboru, Fakfak. Dana sebesar Rp4,24 miliar (95,26% dari nilai kontrak) telah dicairkan kepada kontraktor CV MP, namun pemeriksaan fisik BPK mengungkap progres riil di lapangan baru mencapai 34,95% saat pencairan terjadi.
Temuan ini tertuang dalam LHP BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Pemprov Papua Barat Tahun 2025. Plt. Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat menyatakan kasus ini telah dilimpahkan ke Inspektorat Daerah dengan tenggat waktu penyelesaian 60 hari sebelum berpotensi diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Sikap Bungkam Kepala Bandara Menuai Sorotan
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bandara Siboru belum memberikan komentar resmi atau penjelasan apa pun saat dikonfirmasi oleh awak media terkait skandal manipulasi progres fisik tersebut. Sikap bungkam pihak otoritas bandara ini menuai sorotan tajam dan dinilai publik tidak kooperatif dalam transparansi tata kelola fasilitas publik.
Meskipun secara struktural proyek ini menggunakan dana APBD Dinas Perhubungan Papua Barat, publik mempertanyakan fungsi koordinasi, pengawasan wilayah, dan kepedulian pihak manajemen bandara. Sebagai otoritas tertinggi di area operasional tersebut,Kepala Bandara dinilai seharusnya mengetahui dan ikut mengawasi setiap aktivitas pembangunan fisik yang berada di dalam ring perimeter keselamatan penerbangan.
Hingga saat ini, media masih terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak internal Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bandara Siboru mengenai sejauh mana keterlibatan tim teknis mereka dalam memantau proyek bermasalah ini.(tim)









