Polres Asmat Ungkap Kasus Narkoba: Oknum PNS Ditangkap Bersama 2,54 Gram Sabu.

Uncategorized73 Dilihat

 

Redaksi: Rahman Permata

Asmat – Polres Asmat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu pada Rabu (05/08/2026).

Kegiatan press release dipimpin langsung oleh Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., didampingi Wakapolres Asmat Kompol Haryono, S.H., Kasat Resnarkoba Ipda Muhammad Ilyas, S.H., M.M., serta Kasi Humas Aipda Muhammad Haris.

Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., Dalam keterangannya mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/7/VII/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES ASMAT, pihak kepolisian mengungkapkan penangkapan seorang pria berinisial RT (40), yang diketahui berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda Asmat. Pelaku diamankan di Jalan Swamenas.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket mencurigakan. Anggota Sat Resnarkoba kemudian membagi tim dan melakukan pemantauan di beberapa titik lokasi. Setelah membututi pelaku, petugas menghentikan RT dan memeriksa paket karton berbalut lakban cokelat yang dibawanya.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 3 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan 2,54 gram, ​1 gulungan tisu terlakban tempat menyimpan sabu, 6 plastik klip kosong, 1 paket karton bekas, botol bekas minuman beralkohol, ​1 unit sepeda motor listrik jenis robot warna hitam-merah, ​1 unit ponsel pintar merek VIVO Y33T,”Ujar Kapolres Asmat.

Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Asmat telah memeriksa 5 orang saksi dan menyita seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Atas perbuatannya, tersangka RT dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp. 10 miliar.

Penulis : Polres Asmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *