Bawa Sabu 5,72 gram dan Bong Bekas Pakai, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Asmat

Uncategorized31 Dilihat

 

Redaksi: Rahman Permata

Asmat – Polres Asmat menggelar konferensi pers (press release) terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), bertempat di Mapolres Asmat pada Rabu (5/8/2026).

Kegiatan press release dipimpin langsung oleh Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., didampingi Wakapolres Asmat Kompol Haryono, S.H., Kasat Resnarkoba Ipda Muhammad Ilyas, S.H., M.M., serta Kasi Humas Aipda Muhammad Haris.

Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., Dalam keterangannya mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/8/VII/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES ASMAT, bahwa jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang wanita berinisial I (35), warga Jalan Pelabuhan Baru, Kampung Mbait, Distrik Agats. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 Juli 2026 sekitar pukul 10.30 WIT tepat di depan Kantor Polres Asmat.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pergerakan barang haram tersebut. Petugas menghentikan tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor listrik. Dari hasil penggeledahan awal pada paket karton bertuliskan “MA YOS” yang dibawanya, petugas menemukan 4 paket plastik klip berisi sabu.

“​Pengembangan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka di Jalan Pelabuhan Baru, Kampung Mbait. Di lokasi kedua, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa 1 paket sabu, botol plastik bekas minuman, korek api, serta 2 buah kaca pirex. Total barang bukti sabu yang berhasil disita dari tersangka I mencapai 5,72 gram,”Ungkap Kapolres Asmat.

Selain narkotika barang bukti lain yang turut diamankan meliputi ​1 unit motor listrik merek EXOTIC Varilux Pro warna merah muda, 1 unit ponsel pintar merek REALME 7i, Kaca pirex dan alat hisap sabu (bong).

Saat ini penyidik telah memeriksa 5 orang saksi dan terus merampungkan berkas perkara untuk dimajukan ke pihak Kejaksaan Negeri (JPU).

​Atas perbuatannya, tersangka I dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Penulis : Polres Asmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *