Redaksi: Rahman.Permata
Jayapura – Operasi penertiban ilegalitas minuman keras oleh Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menyita ratusan barang bukti dalam upaya meningkatkan kondusifitas kamtibmas di Kota Jayapura.
Operasi yang dilakukan di Wilayah Entrop Distrik Jayapura Selatan pada Minggu (10/12) dini hari berhasil mengamankan sebanyak 195 minuman keras berbagai jenis dalam kemasan botol dan kaleng.
Tim operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Irene Aronggear, S.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari atensi Bapak Kapolresta dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah tersebut.
“Kami melakukan pemantauan terhadap aktifitas penjualan miras ilegal di sekitar wilayah Entrop,” ungkap AKP Irene saat dikonfirmasi.
Hasil pemantauan tersebut membawa tim ke sebuah rumah kost di belakang masjid lama Entrop di lorong Los Entrop. Di lokasi tersebut, dua pria berinisial MS (25) dan A (28) ditangkap karena kedapatan mengambil minuman keras dari dalam rumah kost tersebut.
“Penggeledahan dilakukan di kamar kost milik kedua pelaku, di mana kami menemukan barang bukti minuman keras yang disimpan di dalam kulkas dan kamar milik mereka,” tambahnya.
Operasi tersebut berhasil menyita sebanyak 130 minuman keras berbagai jenis, termasuk 36 botol Anggur Merah dan Gold, 27 botol Anggur API, 16 kaleng Bir Bintang, 10 botol Bir Hitam, 10 botol Bintang, 9 botol Wiro, 5 botol Jenever, 5 botol Vodka, 5 botol Anggur Merah Kawa Kawa, 4 botol Iceland, dan 3 botol Whisky Mansion Jumbo.
Tindakan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas peredaran minuman keras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Langkah ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku ilegal yang terus berupaya meresahkan lingkungan dengan peredaran minuman keras ilegal.
Jayapura, 10 Desember 2023
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.