Langkat. Suaraindonesia.online- Beredar di beranda media sosial Facebook postingan surat izin penggunaan stadion nur cahaya oleh kelurahan pekan Tanjung pura yang di tujukan kepada camat Tanjung pura dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan hiburan rakyat yang akan di laksanakan pada Tanggal 22 Oktober sampai dengan 23 November 2026.
Dalam postingan tersebut juga memuat tampilan gambar surat kelurahan pekan tanjung pura tertanggal 23 September 2026 yang bertuliskan “dalam rangka mendukung kegiatan hiburan rakyat di kecamatan Tanjung pura, dengan ini kami memberikan izin penggunaan stadion nur cahaya kecamatan Tanjung pura untuk pelaksanaan hiburan rakyat”.
Akibat postingan tersebut menjadi perbincangan yang hangat di tengah masyarakat terutama kata “memberikan izin”.
Menyikapi polemik tersebut lurah pekan Kecamatan Tanjung pura Deni Susanto membantah surat yang berkembang di media sosial.
“Surat yang berkembang di media sosial tidak benar, yang sebenarnya adalah Surat permohonan izin pakai yang kami tujukan kepada dinas pemuda dan olah raga dalam rangka kegiatan hiburan rakyat”, ujarnya, Jum’at (16/10/2026).
Deni berharap masyarakat kecamatan Tanjung pura tidak termakan isu miring di media sosial.
Sementara itu camat kecamatan Tanjung pura T.Reza Aditya menjelaskan masih menunggu surat balasan dari dinas pemuda dan olah raga.
“Kami sudah melayangkan surat permohonan izin pakai stadion nur cahaya kepada dinas pemuda dan olah raga dalam rangka kegiatan hiburan rakyat dan berharap sesegera mungkin dapat jawaban”, ucapnya.
Reza juga mengatakan, kegiatan hiburan rakyat ini mendapat dukungan dan sambutan yang hangat dari tokoh-tokoh pemuda di kecamatan Tanjung pura.
Pewarta: Robby








