Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar Desak PETI di Lolayan Diusut Tuntas: Jangan Ada Tebang Pilih!

Uncategorized17 Dilihat

Redaksi: Si

Bolmong Sulawesi Utara, —Penindakan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut), mendapat sorotan tajam dari  Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI),Rahmad Sukendar.

Rahmad meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh aktivitas pertambangan ilegal tersebut secara menyeluruh hingga terang-benderang, tanpa tebang pilih.

Sorotan itu muncul menyusul adanya penindakan terhadap sejumlah aktivitas PETI yang dilakukan Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri maupun Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Namun, menurut Rahmad, penindakan tersebut justru menimbulkan pertanyaan apabila masih ditemukan lokasi lain yang diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan ilegal.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan Gunung Tagin, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan. Aktivitas pertambangan di wilayah tersebut disebut masih berlangsung meskipun penindakan terhadap PETI tengah gencar dilakukan aparat.

“Kami meminta kasus ini diusut tuntas sampai terang-benderang. Jangan sampai hukum hanya tajam ke sebagian pihak, sementara aktivitas PETI lainnya tetap berjalan. Hukum harus ditegakkan dan tidak boleh ada tebang pilih,” tegas Rahmad Sukendar, Rabu (12/8/26).

Rahmad menilai aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh titik yang diduga menjadi lokasi pertambangan emas ilegal di Kecamatan Lolayan.

Tidak hanya pekerja di lapangan, menurutnya, penegakan hukum juga harus menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali, penampung maupun pihak yang menikmati hasil aktivitas pertambangan ilegal.

“Kalau benar masih ada aktivitas PETI yang berjalan di tengah penindakan yang dilakukan aparat, tentu harus dipertanyakan. Jangan hanya melakukan penindakan di permukaan, tetapi aktor utama dan jaringan di belakangnya tidak tersentuh,” ujarnya.

Rahmad juga meminta Bareskrim Polri dan Satgas PKH tidak berhenti pada tindakan terhadap lokasi tertentu. Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali beroperasi setelah dilakukan penindakan.

“Kalau memang ilegal, ya harus ditindak sesuai hukum. Jangan ada kesan bahwa ada lokasi yang ditindak sementara lokasi lainnya dibiarkan. Semua harus diperlakukan sama di depan hukum,” katanya.

BPI KPNPA RI, lanjut Rahmad, akan terus mencermati perkembangan penanganan dugaan PETI di wilayah Bolaang Mongondow. Dan Sulut sekitarnya

Ia menegaskan bahwa pemberantasan pertambangan ilegal bukan sekadar persoalan penertiban di lapangan, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan, potensi kerugian negara, keselamatan masyarakat, serta dugaan adanya jaringan bisnis ilegal.

“Presiden sudah memberikan perhatian serius terhadap persoalan tambang ilegal. Karena itu, aparat di lapangan harus menunjukkan komitmen nyata. Usut semua, buka siapa aktornya, siapa yang membekingi, dan siapa yang menikmati hasilnya. Jangan sampai masyarakat melihat penegakan hukum hanya berhenti pada pekerja lapangan,” pungkas Rahmad.

BPI KPNPA RI mendesak agar dugaan aktivitas PETI di kawasan Gunung Tagin dan wilayah Lolayan Bolmong Sulawesi Utara pada umumnya segera diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh aparat berwenang. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh.(Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *