Kejati Papua Lidik Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Pada Sekretaria (DPR Papua) Periode Tahun 2015 sampai 2025.

Uncategorized17 Dilihat

Redaksi: Si

Jayapura – Kejaksaan Tinggi Papua (KEJATI) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus terus melakukan penyidikan terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR Papua) Periode Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2025.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPR Papua dengan total anggaran dalam kurun waktu tersebut sebesar Rp44.236.994.000,- (empat puluh empat miliar dua ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).

Dalam kurun waktu tersebut, Sdri. J.J.W.diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPR Papua.Sebagai bagian dari proses penyidikan, pada Kamis, 24 September 2026, berdasarkan Surat Perintah

Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor: Print-939/R.1.5/Fd.2/09/2026 tanggal 24 September 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H dan telah melaksanakan tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 2 (dua) lokasi, yaitu:

1.Rumah pribadi Sdri. J.J.W., yang merupakan mantan Sekretaris DPR Papua; dan Kantor Sekretariat DPR Papua. 

 Penggeledahan di rumah pribadi Sdri.J.J.W dilaksanakan pada pukul 13.25 WIT sampai dengan 15.10 WIT, sedangkan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPR Papua dilaksanakan pada pukul 15.20 WIT sampai dengan 16.45 WIT.

Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk memperoleh dan mengamankan alat bukti berupa surat atau dokumen yang berkaitan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPR Papua Periode Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2025.

Selama pelaksanaan penggeledahan, kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya kendala yang berarti. Dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang saksi, yang berkerja di lingkungan Sekretariat DPR Papua serta pihak maskapai penerbangan Garuda Indonesia.

Selain itu, nanti dilakukan audit untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Papua.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *