Redaksi: Si
Manado – Sebuah jalan tidak beraspal tanah kosong berlokasi tidak jauh dari SPBU yang berada di ringroad Manado Sulut diduga milik bos Cale alias Carles Kalamu menjadi lokasi penyimpanan sekaligus aktivitas distribusi BBM subsidi yang patut dipertanyakan legalitasnya.
Hasil investigasi Tim Awak Media pada Kamis (23/7/2026) jam 15.00 Wita terpantau sebuah jalan menuju lokasi penampung yang diduga menjadi pusat aktivitas keluar-masuk kendaraan truk pengangkut BBM subsidi .
Di lokasi juga terlihat sebuah truk tangki berwarna putih merah tidak memiliki no plat dan truk pengangkut BBM ilegal menurut keterangan sejumlah warga kerap berada di kawasan tersebut.
Keberadaan jalur keluar masuk kendaraan tersebut memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Warga meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi yang merupakan hak masyarakat.
Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu penyaluran energi bersubsidi, serta merampas hak masyarakat kecil seperti nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sektor pelayanan publik yang menjadi sasaran utama subsidi pemerintah.
Perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya praktik penimbunan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum atau terdapat dugaan tindak pidana lain seperti pemalsuan dokumen maupun penyertaan, maka penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana lain sesuai peraturan berlaku perundang-undangan yang berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi telah mendokumentasikan kondisi jalan kerap masuk keluar kendaraan truk dari luar lokasi sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Upaya konfirmasi kepada pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut juga telah dilakukan, namun belum memperoleh tanggapan maupun jawaban. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagai bentuk penerapan asas keserimbangan dalam pemberitaan.
Publik kini mendesak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, Polda sulut serta Polres agar segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas penampung yang sudah lama beroperasi juga , asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, serta seluruh aktivitas yang diduga berkaitan dengan distribusi solar subsidi tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan hendaknya disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun apabila ditemukan unsur pidana, masyarakat meminta agar seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.(*)




