Dugaan Korupsi Proyek Jalan Boven Digoel, Kejati Papua Periksa 22 Saksi

Uncategorized35 Dilihat

Redaksi: Si

Jayapura – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tengah mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Ruas Dema-Fefero di Distrik Bomakia, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Nilai kontrak untuk proyek pembangunan jalan ini mencapai Rp5.866.911.000.

Penyidikan kasus yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 11 September 2026 ini berfokus pada ketidaksesuaian antara progres fisik di lapangan dengan laporan pekerjaan yang diklaim sudah selesai 100 persen.

perkembangan penanganan kasus tersebut per awal Oktober 2026:

1. Pemeriksaan Saksi dan Pihak Terkait

Hingga saat ini, penyidik Kejati Papua telah memeriksa 22 orang saksi khusus untuk perkara Jalan Ruas Dema-Fefero. Secara total, ada 42 saksi yang diperiksa karena Kejati juga mengusut proyek jalan lain di kabupaten yang sama (Ruas Distrik Kombay–Firiwage).

Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur dinas dan pelaksana pekerjaan, di antaranya:

• Tim Kelompok Kerja (Pokja) / Panitia Pemilihan

• Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

• Pengguna Anggaran (PA)

• Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kuasa BUD

• Konsultan Pengawas Lapangan

• Panitia Peneliti Kontrak

• Kasubag Program Dinas PUPR Boven Digoel

2. Hasil Cek Lapangan dan Uji Laboratorium

Tim penyidik bersama ahli konstruksi jalan dan auditor BPKP Provinsi Papua telah meninjau langsung lokasi proyek di Distrik Bomakia. Mereka melakukan pengukuran panjang serta lebar badan jalan untuk dicocokkan dengan dokumen kontrak.

Selain itu, sampel material timbunan pilihan dari badan jalan telah diambil dan diuji di UPTD Balai Pengujian dan Laboratorium Dinas PUPR PKP Provinsi Papua.

Hasil pengujian laboratorium tersebut telah resmi diterima oleh penyidik pada 28 September 2026 dan kini sedang didalami lebih lanjut. Beberapa dokumen penting dan barang bukti pendukung lainnya juga telah disita.

3. Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli Selanjutnya

Guna menindaklanjuti temuan lapangan dan hasil uji laboratorium, pihak Kejati Papua menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi ahli dalam pekan ini, yang meliputi:

• Ahli Konstruksi: Untuk mendalami kualitas fisik bangunan berdasarkan hasil laboratorium.

• Ahli BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan): Untuk melakukan perhitungan riil kerugian keuangan negara.

• Ahli LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah): Untuk meninjau regulasi dan keabsahan proses pengadaan barang dan jasa pada proyek tersebut.

Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Jusak Elkana Ayomi, menegaskan bahwa kejaksaan berkomitmen penuh menyelesaikan perkara dugaan penyelewengan anggaran negara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *