Dishub Langkat Berikan Penjelasan Terkait Usaha Penyeberangan Sampan Getek

DAERAH33 Dilihat

Langkat. Suaraindonesia.online- Keberadaan usaha penyeberangan menggunakan sampan getek yang diduga beroperasi tanpa izin dan adanya dugaan Bidang kelautan dan sungai Dinas Perhubungan (Dishub) Langkat menerima setoran terselubung menjadi perhatian serta pembahasan masyarakat Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Rabu (21/10/2026)

Di ketahui usaha penyebrangan sampan getek merupakan salah satu sarana transportasi masyarakat Namun, aspek perizinan, keselamatan penumpang, serta kelayakan sarana penyeberangan perlu menjadi perhatian agar kegiatan operasional berjalan sesuai aturan.

Kepala bidang Laut dan sungai Dinas Perhubungan (Dishub) Langkat Rismawati kepada wartawan menjelaskan untuk usaha penyeberangan menggunakan sampan getek dilangkat sampai saat ini tidak ada ijin dari Dinas Pehubungan Langkat karena untuk mengeluarkan ijin yang berwenang Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalan Susu.

” Saat ini yang terdata dan masih beroperasi untuk usaha sampan getek di langkat sebanyak 24 lokasi yang tersebar di 7 kecamatan dan tidak ada satupun ijin karena tidak ada peraturan yang tepat untuk dishub Langkat mengeluarkan ijin”, ujarnya.

Dijelaskan kembali, terkait isu adanya setoran dari pengusaha sampan getek tidaklah benar karena tidak ada peraturan yang mengharuskan pengusaha membayar ke dinas perhubungan Langkat sah yang sehingga tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di peroleh pemerintah kabupaten Langkat.

“Untuk PAD tidak ada dari usaha sampan getek dan tidak di benarkan melakukan pungutan terselubung dari jajaran dinas perhubungan Langkat atas usaha tersebut, jika terbukti melakukan pungutan atas nama dinas perhubungan Langkat akan kami tindak dengan tegas”.

Jajaran dinas perhubungan Langkat selama ini hanya sebatas sosialisasi keselamatan penumpang serta kelayakan sarana penyeberangan perlu menjadi perhatian agar kegiatan operasional berjalan sesuai aturan dan untuk hal-hal lainnya bukanlah wewenang dan tanggungjawab Dinas Pehubungan Langkat. Ujarnya mengakhiri.

Pewarta: Robby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *